BANDUNG, JEJAK HUKUM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut gembira keputusan Korlantas Polri yang memberlakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan untuk perpanjangan STNK tanpa membawa KTP pemilik pertama secara nasional.
Kebijakan ini berawal dari Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Dedi Mulyadi dengan Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Aturan tersebut mulai berlaku di Jawa Barat sejak 6 April 2026 dengan tujuan mempermudah warga Jabar saat membayar pajak di seluruh Samsat.
"Bayar pajak tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama kendaraan yang pajaknya diperpanjang. Ini sudah berlaku di seluruh Jawa Barat karena Gubernur mengeluarkan surat edaran," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Kebijakan yang awalnya hanya di Jabar ini kemudian mendapat respons positif dari Korlantas Polri. Polisi resmi menetapkan langkah serupa berlaku secara nasional. Dedi Mulyadi mengaku bahagia karena keputusan daerahnya kini bisa dirasakan seluruh masyarakat Indonesia.
"Kini mendapatkan kekuatan dari Korlantas dan berlakunya tidak hanya di Jawa Barat, tetapi di seluruh wilayah Indonesia," jelasnya.
Dedi menilai kebijakan ini sebagai gebrakan baru dan langkah tepat pemerintah untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan. Meski hanya berlaku pada 2026, ia berharap masyarakat antusias memanfaatkan kesempatan ini.
"Dan ini anugerah bagi kita semua untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini membayar pajak tahunan 2026 tanpa harus membawa KTP," ucapnya.
Mantan Bupati Purwakarta itu juga berpesan agar masyarakat, khususnya warga Jabar, tetap mengutamakan keselamatan saat berkendara setelah menyelesaikan pembayaran pajak.
Pertemuan dengan Korlantas Polri
Sebelumnya, Dedi Mulyadi bertemu dengan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, di Lembur Pakuan, Subang, Senin (13/4/2026). Fokus pertemuan adalah mencari solusi praktis atas keluhan masyarakat terhadap rumitnya prosedur pembayaran pajak tahunan, terutama bagi kendaraan bekas yang masih wajib melampirkan KTP pemilik lama.
"Kita harus bekerja sama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal," ujar Dedi Mulyadi.
Brigjen Wibowo menilai kebijakan ini sebagai jawaban atas aspirasi publik. Korlantas siap berkolaborasi dengan Pemprov Jabar untuk memangkas birokrasi yang membebani masyarakat.
"Kita sudah sepakat, proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat juga bisa langsung melaksanakan balik nama (BBN)," jelas Wibowo.
Keputusan Bersifat Sementara hingga 2026
Dihubungi awak media pada Selasa (14/4/2026), Brigjen Wibowo mengabarkan bahwa aturan pembayaran PKB perpanjang STNK tanpa KTP pemilik asli berlaku nasional, namun bersifat sementara hanya selama 2026.
"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja. Tahun 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," ungkap Wibowo.
Ia menjelaskan, aturan registrasi yang melibatkan KTP sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61. Setiap pengesahan atau perpanjangan STNK wajib membawa KTP pemilik kendaraan untuk memastikan status kepemilikan.
Dengan keputusan pengecualian ini, polisi berharap masyarakat segera melakukan balik nama pada 2027.
"Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya walau BBNB II gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," tegasnya.
Wibowo menambahkan, personel Korlantas Polri akan mendampingi masyarakat agar tidak bingung dalam mengurus dokumen kendaraan. Kebijakan ini diharapkan berjalan sebaik mungkin demi kenyamanan bersama. (Red)








