JAKARTA, JEJAK HUKUM – Rapat Paripurna DPR ke-17 (21/4) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang. Dengan pengesahan ini, pekerja rumah tangga (PRT) kini mendapatkan perlindungan hukum yang lebih luas, termasuk hak atas tunjangan hari raya (THR) serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Berdasarkan draft RUU PPRT Bab V, PRT berhak mendapatkan THR keagamaan berupa uang sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja. Besaran dan waktu pembayaran THR akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Selain THR, UU ini juga mengatur hak PRT atas jaminan sosial. Dalam Pasal 15, disebutkan bahwa PRT berhak mendapatkan:
- Jaminan sosial kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan,
- Jaminan sosial ketenagakerjaan, serta
- Bantuan sosial dari pemerintah pusat.
Mekanisme pembiayaan jaminan sosial diatur dalam Pasal 16. Iuran jaminan sosial kesehatan bagi PRT dapat ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah jika PRT termasuk penerima bantuan iuran (PBI). Namun, jika PRT tidak termasuk PBI, maka iuran ditanggung oleh pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja yang diketahui oleh RT/RW.
Sementara itu, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja. Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai mekanisme iuran ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pengesahan UU PPRT ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia, memberikan kepastian hak, perlindungan sosial, dan jaminan kesejahteraan yang lebih baik. (Red)

