KARAWANG, JEJAK HUKUM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), secara resmi menghentikan penerbitan izin pembangunan wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Langkah strategis ini bertujuan melindungi kawasan konservasi, mencegah alih fungsi lahan, serta menekan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Instruksi tersebut diperkuat oleh Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 yang memberi gubernur otoritas penuh untuk melakukan pengawasan ketat, pembinaan, hingga kolaborasi pemulihan fungsi lahan. Dedi meminta seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk lebih proaktif dalam mengendalikan alih fungsi lahan dan mengarahkan pengembang beralih ke hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susun guna melindungi ruang terbuka hijau dan lahan produktif. Pemerintah provinsi telah menyiapkan pendanaan, sarana, dan sumber daya manusia untuk mendukung kebijakan ini.
Menanggapi instruksi tersebut, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, memastikan bahwa di wilayahnya tidak ada pembangunan perumahan maupun tempat wisata di kawasan hutan konservasi atau lahan milik Perhutani yang menyalahi aturan. "Kan enggak ada di kawasan hutan enggak ada perumahan. Kita mah sudah dikunci semua," ujarnya usai acara peletakan batu pertama rumah lansia, Rabu (13/5/2026).
Aep menambahkan, Kabupaten Karawang telah memiliki aturan ketat melalui perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang membuat lahan produktif tidak mudah dialihfungsikan. Ia juga memastikan tidak ada lokasi wisata di kawasan konservasi hutan yang melanggar aturan. "Kalau ada pasti kan rame. Berarti dipastikan enggak ada," tegasnya.
Kebijakan Gubernur Jawa Barat ini merupakan langkah mendesak untuk memperbaiki tata ruang wilayah, mengembalikan fungsi konservasi hutan dan perkebunan, serta melindungi warga Jawa Barat dari ancaman bencana di masa depan. Seluruh izin pembangunan wisata dan perumahan yang sudah dikeluarkan sebelumnya akan dievaluasi ulang oleh pemerintah daerah. (Red)

