• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Tak Hanya Gagalkan 1.353 PMI Ilegal, Kementerian P2MI Juga Takedown 4.213 Konten Digital Menyesatkan

    Selasa, 19 Mei 2026, Mei 19, 2026 WIB Last Updated 2026-05-18T22:03:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM – Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian P2MI) menggagalkan keberangkatan 1.353 calon pekerja migran nonprosedural atau ilegal di berbagai titik perbatasan sepanjang Januari hingga April 2026.


    Selain itu, Kementerian P2MI juga telah melakukan takedown terhadap 4.213 konten digital berbahaya dan menyesatkan, serta menangani 1.173 aduan dari pekerja migran di berbagai negara penempatan.


    "Kondisi ini menegaskan bahwa negara harus hadir. Bukan hanya melalui kebijakan di atas kertas, tetapi juga hadir langsung di ruang-ruang kehidupan masyarakat," kata Menteri P2MI Mukhtarudin saat acara peresmian Gerakan Nasional Migran Aman di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin (18/5/2026).


    Mukhtarudin menyampaikan bahwa upaya ini dilakukan sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto, yang memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam jalur penempatan nonprosedural yang penuh risiko.


    "Bapak Presiden memberikan arahan kepada kami agar meningkatkan kualitas pelindungan bagi pekerja migran, baik sebelum mereka bekerja, selama bekerja, maupun setelah mereka bekerja, serta mengoptimalkan penempatan pekerja migran yang terampil, medium skill, dan high skill," ujar Mukhtarudin.


    Menurut Mukhtarudin, pekerja migran bukanlah sekadar angka dalam laporan statistik, melainkan pejuang ekonomi yang rela menukar rindu demi kesejahteraan keluarga. 


    "Kontribusi nyata mereka terlihat dari data statistik ekonomi dan keuangan Bank Indonesia, di mana remitansi yang dihasilkan pekerja migran pada tahun 2025 mencapai angka fantastis, yaitu Rp288 triliun," bebernya.


    Menteri P2MI menambahkan bahwa dampak positif ini kian terasa ketika remitansi dikelola secara produktif. Banyak purna pekerja migran yang pulang ke tanah air dengan membawa keterampilan dan modal untuk membangun usaha di sektor pertanian, kuliner, industri kreatif, hingga pendidikan. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+