• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Waspada! Dinkes Karawang Imbau Masyarakat Tenang Hadapi Ancaman Hantavirus

    Rabu, 13 Mei 2026, Mei 13, 2026 WIB Last Updated 2026-05-13T16:17:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang memastikan hingga saat ini belum ditemukan laporan kasus Hantavirus di wilayahnya.


    Hantavirus adalah kelompok virus yang disebarkan oleh hewan pengerat, terutama tikus, dan dapat menyebabkan penyakit serius hingga mematikan pada manusia. Virus ini umumnya menular melalui inhalasi (menghirup) debu yang terkontaminasi urin, kotoran, atau air liur tikus yang terinfeksi.



    Dua Sindrom Utama Hantavirus:

    1. Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) – menyerang paru-paru

    2. Hemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS) – berdampak pada ginjal


    Penularannya bukan dari manusia ke manusia, melainkan dari tikus ke manusia melalui udara, kontak langsung dengan kotoran tikus, atau luka terbuka.


    Gejala:

    Awalnya menyerupai flu (demam, sakit kepala, nyeri otot) yang muncul 1–8 minggu setelah paparan, namun dapat berkembang menjadi sesak napas berat atau kegagalan ginjal.


    Kondisi di Indonesia:

    Kasus Hantavirus pernah dilaporkan. Pada tahun 2024–2026, tercatat 23 kasus tipe HFRS di Indonesia.


    Pencegahan:

    ✓ Menjaga kebersihan rumah agar bebas tikus

    ✓ Menggunakan masker dan sarung tangan saat membersihkan sarang tikus

    ✓ Tidak menyapu kering kotoran tikus



    Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Karawang, Yayuk Sri Rahayu, menyatakan bahwa langkah antisipasi diambil menyusul adanya informasi temuan kasus di wilayah lain di Jawa Barat.


    "Kalau Hantavirus di Karawang, alhamdulillah tidak ada. Mudah-mudahan sampai ke depan tidak ada," ujar Yayuk, Selasa (12/5).


    Ia menjelaskan bahwa Hantavirus merupakan penyakit zoonosis yang ditularkan tikus melalui cairan tubuh seperti urin, feses, dan air liur. Selain kontak langsung, virus juga dapat menular melalui debu di area yang terkontaminasi kotoran tikus.


    Tingkat fatalitas HPS mencapai 60 persen dengan gejala awal demam, batuk, hingga sesak napas akut.


    "HFRS gejalanya demam, nyeri kepala, nyeri badan, lemas, hingga kondisi kuning seperti leptospirosis atau tipus. Sedangkan HPS lebih parah fatalitasnya karena disertai sesak napas," jelasnya.


    Masa inkubasi virus ini bervariasi, mulai dari satu hingga delapan minggu tergantung tipenya.


    Hingga saat ini, belum ditemukan obat spesifik untuk menyembuhkan Hantavirus. Penanganan medis yang diberikan faskes hanya bersifat suportif dan simptomatik. Oleh karena itu, diagnosis dini melalui pemeriksaan laboratorium seperti PCR atau sequencing menjadi sangat krusial.


    Sebagai langkah konkret, Dinkes Karawang telah menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan terkait kewaspadaan dini. Fokus utama saat ini adalah melakukan pemantauan rutin terhadap kasus ISPA dan SARI yang masuk ke puskesmas maupun rumah sakit.


    "Kami melakukan pemantauan terus-menerus terhadap kasus ISPA atau SARI. Harapannya bukan Hanta, tapi tetap harus diperiksa lanjut melalui laboratorium untuk memastikan," tambahnya.


    Imbauan kepada Masyarakat:

    Masyarakat diajak untuk tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan serta menerapkan pola hidup bersih melalui prinsip CERDIK:

    ✓ Cek kesehatan rutin

    ✓ Enyahkan asap rokok

    ✓ Rajin aktivitas fisik

    ✓ Diet seimbang

    ✓ Istirahat cukup

    ✓ Kelola stres


    Yayuk meminta warga Karawang untuk segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat jika menemukan indikasi gejala penyakit tersebut. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+