JAKARTA, JEJAK HUKUM – Pemerintah secara resmi mewajibkan seluruh penerbangan haji dan umrah, baik langsung maupun transit, untuk menggunakan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Haji dan Umrah sebagai bagian dari optimalisasi fungsi terminal yang telah diresmikan Presiden Republik Indonesia pada Mei 2025.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE-DJPU 12 Tahun 2026 tentang Pengaturan Layanan Penumpang Angkutan Udara Haji dan Umrah Melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandar Udara Soekarno-Hatta. Dalam surat yang ditujukan kepada maskapai penerbangan, perusahaan penerbangan asing, serta penyedia layanan bandar udara, ditegaskan bahwa seluruh layanan penumpang angkutan udara haji dan umrah dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta wajib dilaksanakan melalui Terminal 2F.
"Kepada seluruh pengelola layanan penumpang angkutan udara Haji dan Umrah yang dilaksanakan dari/ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan langsung (direct flight) atau penerbangan lanjutan (transit/transfer), wajib melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut atas ketentuan teknis yang diterbitkan Kementerian Perhubungan. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian operasional sekaligus meningkatkan standar pelindungan bagi jemaah.
"Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F. Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib," terang Puji di Jakarta, Jumat (26/6).
Puji menjelaskan, tujuan utama penerapan kebijakan tersebut adalah mewujudkan pelayanan yang aman, tertib, dan terpadu, sekaligus memperkuat pembinaan serta pelindungan bagi jemaah umrah dan haji khusus. Melalui pemusatan layanan ini, seluruh proses pemeriksaan orang dan barang atau Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), termasuk pengambilan bagasi koper besar dan air zamzam, akan dilakukan secara terintegrasi di Terminal 2F.
Perpindahan Operasional Bertahap
Perpindahan operasional maskapai menuju Terminal 2F akan dilakukan secara bertahap. Pada 1 Juli 2026, maskapai yang mulai beroperasi melalui Terminal 2F adalah Loong Air, Hainan Airlines, dan Saudi Arabian Airlines (Saudia). Selanjutnya pada 8 Juli 2026, giliran Scoot Tiger Airways dan Turkish Airlines. Kemudian pada 15 Juli 2026, perpindahan operasional dilakukan oleh Qatar Airways, EgyptAir, Oman Air, Emirates, dan Etihad Airways. Dengan skema tersebut, hampir seluruh maskapai yang melayani jamaah umrah dan haji dari Indonesia akan terpusat di Terminal 2F.
Maskapai dan Ground Handling Diminta Bersiap
Dalam surat edaran tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga meminta seluruh badan usaha angkutan udara, maskapai asing, dan penyelenggara jasa terkait bandar udara untuk melakukan berbagai persiapan menjelang perpindahan operasional. Persiapan yang dimaksud meliputi kesiapan sumber daya manusia (SDM), penyusunan standar operasional prosedur (SOP), hingga penyediaan fasilitas pendukung pelayanan jamaah. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses keberangkatan dan kedatangan jamaah haji maupun umrah tetap berjalan lancar setelah seluruh layanan dipusatkan di Terminal 2F.
Kewajiban bagi PPIU dan PIHK
Terkait pelaksanaan di lapangan, Puji meminta seluruh PPIU dan PIHK resmi yang terdaftar di Kementerian Haji dan Umrah memperhatikan manajemen waktu serta identifikasi jemaah. "Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jemaahnya dengan disiplin. Jemaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, demi kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, pastikan seluruh jemaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing," imbau Puji.
Antisipasi Kondisi Darurat
Meski bersifat mengikat, Kementerian Haji dan Umrah tetap mengantisipasi kemungkinan terjadinya kondisi darurat di lapangan. Apabila terjadi keadaan kahar (force majeure), gangguan operasional yang tidak terduga, atau perubahan kebijakan dari otoritas berwenang, proses keberangkatan dan pemulangan jemaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penerbitan Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026, Kementerian Haji dan Umrah berharap tertib administrasi semakin meningkat serta kenyamanan masyarakat Indonesia dalam beribadah sejak dari tanah air dapat terjaga dengan lebih baik. Kebijakan ini sekaligus menandai penguatan fungsi Terminal 2F sebagai terminal khusus yang melayani perjalanan ibadah haji dan umrah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Red)

