masukkan script iklan disini
JAKARTA, JEJAK HUKUM – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menegaskan bahwa keberhasilan program pemerintah pusat hingga daerah sangat bergantung pada kemajuan desa. Pernyataan ini disampaikannya dalam podcast Jaga Desa yang diluncurkan oleh Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), Sabtu (27/6).
"Tujuan dan manfaat semua program pemerintah, mulai dari presiden, provinsi, kabupaten, hingga kota, bermuara di desa. Jika desa berhasil, maka kabupaten, kota, provinsi, dan negara juga akan berhasil," ujar Sherly.
Ia mencontohkan, di Maluku Utara terdapat 1.187 desa dan kelurahan dengan mayoritas penduduk bekerja sebagai petani (60%) dan nelayan (20%). Komoditas unggulan meliputi kelapa, cengkeh, dan pala. Menurut Sherly, pengelolaan dana desa yang ideal adalah dengan mengalokasikannya untuk pembangunan jalan tani.
"Dengan begitu, hasil panen dapat keluar dengan biaya yang lebih murah dan cepat. Nilai tukar petani pun meningkat, sehingga pendapatan mereka lebih besar," jelasnya.
Sherly menambahkan, peran pemerintah daerah lebih difokuskan pada fungsi pengawasan, mengingat wewenang penggunaan anggaran dana desa sepenuhnya berada di tangan kepala desa. Untuk itu, Pemda menerapkan pendekatan 4D: Dengar, Data, Dampingi, dan Disiplin.
"Setiap masalah harus diketahui akar penyebabnya. Kami mendengar aspirasi, menggunakan data, lalu merumuskan solusi tepat. Namun, solusi itu harus didampingi agar bisa dieksekusi dengan baik, dan pendampingan dilakukan secara disiplin dan konsisten," tuturnya.
Sherly juga mengapresiasi program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang dinilai telah berjalan efektif. Melalui aplikasi ini, Kejaksaan Agung dapat memantau pemanfaatan dana desa secara langsung.
"Tujuannya untuk mitigasi dan pencegahan, memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan administrasinya lengkap. Aplikasi ini juga menjadi saluran komunikasi bagi kepala desa jika ada oknum yang melakukan hal-hal tidak diinginkan, mereka bisa melapor langsung ke pusat," ungkap Sherly.
Tak kalah penting, ia menyoroti peran Abpednas sebagai wadah bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD yang dipilih dari masyarakat desa bertugas menampung aspirasi, menyusun peraturan desa, serta mengawal dana desa agar tidak hanya tepat secara administrasi, tetapi juga bermanfaat dan mampu menyelesaikan persoalan di tingkat desa.
"Dengan adanya Abpednas, kapasitas BPD dapat ditingkatkan melalui berbagai pelatihan dan program penguatan ekonomi desa. Harapannya, BPD yang tergabung di dalamnya mampu mendorong kemajuan desa secara berkelanjutan," pungkas Sherly.
Pernyataan tersebut disampaikan Sherly usai menjawab pertanyaan dari Yudi Purnomo Harahap, selaku host podcast Jaga Desa. Podcast ini bertujuan memberikan informasi aktual dari desa serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran strategis desa bagi kemajuan Indonesia. (Red)

