KARAWANG, JEJAK HUKUM – Pemerintah Desa Dukuhkarya, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027–2028, Selasa (29/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kecamatan Rengasdengklok, perangkat Desa Dukuhkarya, pendamping desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dari masing-masing dusun.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai usulan pembangunan yang dinilai menjadi kebutuhan mendesak di lingkungan masing-masing. Mayoritas usulan difokuskan pada pembangunan dan perbaikan jalan lingkungan (jaling) serta jalan setapak (japak).
Kasi Pemerintahan Desa Dukuhkarya, Enjay, mengatakan bahwa usulan pembangunan jaling dan japak berasal dari beberapa dusun, di antaranya Dusun Jatihurip, Dukuh Barat, dan Dukuh Timur.
"Musrenbangdes kali ini warga meminta perbaikan jaling dan japak di beberapa kedusunan seperti di Dusun Jatihurip, Dukuh Barat, dan Dukuh Timur," ujar Enjay.
Selain pembangunan infrastruktur jalan, masyarakat juga mengusulkan pembangunan saluran Sistem Pembuangan Air Limbah (SPAL) serta Unit Domestik Individu Terpadu (UDIT) guna meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan.
"Skala prioritas pembangunan jaling dan japak diajukan oleh warga Dusun Jatihurip, sedangkan pembangunan SPAL dan UDIT diusulkan oleh warga Dusun Dukuh Barat dan Dukuh Timur," tambahnya.
Menurut Enjay, seluruh usulan yang disampaikan dalam Musrenbangdes akan menjadi bahan pembahasan dan penyusunan program prioritas desa. Selanjutnya, usulan tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran serta ketentuan perencanaan pembangunan yang berlaku.
Masyarakat berharap seluruh usulan pembangunan yang telah disampaikan dapat direalisasikan, baik melalui alokasi Dana Desa maupun dukungan dari program aspirasi anggota legislatif, sehingga mampu meningkatkan kualitas infrastruktur dan kesejahteraan warga Desa Dukuhkarya. (Kur)



