• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Atasi Kepadatan Pasien, RSUD Karawang Resmikan IGD Anyar Berkapasitas Besar

    Minggu, 26 Juli 2026, Juli 26, 2026 WIB Last Updated 2026-07-26T02:06:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Pemerintah Kabupaten Karawang meresmikan gedung baru Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Karawang pada Jumat (24/7/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.


    Peresmian dihadiri oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Camat Telukjambe Timur, jajaran Dinas Kesehatan, Anggota DPRD Komisi IV, Kepala Desa Sukaharja, serta para tamu undangan lainnya.


    Gedung IGD baru dirancang mampu menampung hingga 47 tempat tidur, dengan 41 bed yang telah disiapkan untuk tahap awal pelayanan.


    Sistem Triase dan Penanganan Prioritas


    Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menyatakan bahwa peresmian ini merupakan langkah pemerintah dalam menjawab tantangan peningkatan pelayanan, terutama untuk mengurangi antrean dan kepadatan pasien di IGD.


    "Sebetulnya bukan tidak diterima, semua diterima. Tapi kalau sudah penuh, mau seperti apa. Nah, di sini lebih canggih lagi," ujar Aep.


    IGD baru kini menerapkan sistem pelayanan terintegrasi melalui sistem triase. Setiap pasien akan mendapatkan penanganan sesuai tingkat kegawatdaruratannya. Pasien dengan kondisi paling kritis masuk kategori P1 dan memperoleh penanganan segera, kemudian dipindahkan ke kategori berikutnya hingga stabil dan dirawat di ruang perawatan.


    "Misalkan ada pasien gagal napas, masuk P1 dan langsung ditangani. Setelah kondisinya membaik, statusnya bisa berubah dan selanjutnya masuk ke ruangan," jelasnya.


    Fasilitas Lengkap dan Penunjang


    Direktur RSUD Karawang, dr. Andri Sariful Alam, mengungkapkan bahwa fasilitas IGD baru dilengkapi ruang penunjang yang lebih lengkap, termasuk fasilitas khusus untuk bayi serta satu kamar operasi darurat steril yang siap digunakan, terutama untuk pasien emergensi seperti ibu hamil.


    "Kalau ada pasien emergensi yang harus operasi, terutama ibu hamil, sudah siap langsung. Kamar operasinya sudah disiapkan dan dalam kondisi steril," kata dr. Andri.


    Dari sisi sumber daya manusia, RSUD Karawang telah melakukan rekrutmen tenaga kesehatan melalui seleksi dan uji kompetensi bersama instansi terkait untuk memastikan kompetensi sesuai kebutuhan pelayanan.


    Penambahan Ruang Rawat Inap


    Setelah penguatan layanan IGD, RSUD Karawang juga menyiapkan tambahan ruang rawat inap dengan kapasitas sekitar 41 tempat tidur. Penambahan ini diharapkan memperlancar alur pelayanan pasien dari IGD hingga ruang perawatan.


    "Jadi kalau sudah dari sini, mudah-mudahan tidak menumpuk lagi. Sekarang juga sudah ada RSUD Rengasdengklok, sehingga pasien bisa terbagi dan pelayanan tidak hanya terpusat di satu rumah sakit," jelasnya.


    Dengan beroperasinya gedung IGD baru, penambahan ruang rawat inap, serta keberadaan RSUD Rengasdengklok, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap pelayanan kesehatan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan pasien. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+