KARAWANG, JEJAK HUKUM – Proyek rehabilitasi ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mekarpohaci III, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, menuai sorotan dari masyarakat dan awak media. Proyek rehabilitasi sarana pendidikan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi proyek pada Senin (20/7/2026), pelaksanaan pekerjaan diduga menggunakan material kayu yang kualitasnya dipertanyakan. Temuan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah kayu balok dalam kondisi bengkok yang tetap dipasang pada struktur bangunan.
Merujuk pada ketentuan teknis pekerjaan konstruksi, material yang digunakan seharusnya berada dalam kondisi baik, memenuhi standar mutu, dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan maupun kontrak kerja.
Di lokasi proyek juga ditemukan dugaan bahwa kayu balok yang bengkok tersebut dipotong atau disayat pada beberapa bagian agar tampak lebih lurus saat dipasang. Material tersebut diketahui digunakan pada bagian kuda-kuda atap, yang merupakan komponen utama penyangga beban bangunan.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas konstruksi dan aspek keselamatan bangunan dalam jangka panjang. Penggunaan material yang tidak sesuai standar dikhawatirkan dapat mengurangi kekuatan struktur bangunan dan berpotensi membahayakan keselamatan siswa maupun tenaga pendidik apabila tidak segera dilakukan evaluasi dan perbaikan.
Menyikapi temuan tersebut, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berencana melaporkan dugaan tersebut kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang. Laporan itu diharapkan menjadi dasar bagi dinas untuk melakukan pemeriksaan lapangan, mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan, serta memastikan seluruh pekerjaan rehabilitasi dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, LSM juga mendesak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama konsultan pengawas agar segera melakukan inspeksi terhadap proyek tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kualitas pekerjaan, mencegah potensi kerugian keuangan daerah, serta menjamin penggunaan APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan keselamatan peserta didik. (Joko)



