LAMPUNG, JEJAK HUKUM — Berawal dari obrolan manis di layar ponsel, berakhir dengan moncong senjata api di leher. Itulah nasib nahas yang menimpa seorang pemuda berinisial DR di Lampung Utara, Jumat (10/7) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Niat hati ingin menunjukkan sisi ksatria dengan mengantarkan teman kencan barunya pulang, DR justru masuk ke dalam jebakan yang telah dirancang rapi oleh komplotan begal di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Modus yang digunakan komplotan ini tergolong licin. DR awalnya berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat. Setelah berbincang singkat, si perempuan meminta DR menjemput dan mengantarkannya pulang. Namun di tengah perjalanan yang sepi, suasana berubah mencekam. Motor DR tiba-tiba diadang oleh sejumlah pria yang mengaku sebagai anggota keluarga si perempuan dan tidak terima adiknya dibawa pergi. Di bawah ancaman benda yang menyerupai senjata api jenis pistol, DR tak berkutik dan motor kesayangannya pun raib dibawa kabur.
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bergerak cepat. Kurang dari dua pekan setelah laporan diterima, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap seluruh pelaku. Dua pelaku pertama, AH (30) warga Kotabumi dan SP (31) warga Tanjung Bintang, diringkus di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Pengembangan kasus membawa petugas ke Bandar Lampung dan Pringsewu, dimana pelaku ketiga MI (35) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Panjang, sementara SC (19), gadis yang diduga menjadi umpan dalam aksi ini, diciduk di sebuah rumah kos di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas Iptu Herawati mengungkapkan, "Kurang dari dua pekan, seluruh pelaku berhasil kami identifikasi dan tangkap. Kami juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, satu pucuk benda yang diduga menyerupai senjata api jenis pistol, empat unit telepon genggam, satu buah KTP milik korban, serta satu buah helm."
Kini keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian memberikan imbauan serius bagi warga yang gemar berselancar di aplikasi kencan. "Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal di media sosial. Hindari bertemu di tempat sepi atau mengantarkan orang asing tanpa memastikan keamanan Anda. Jika merasa terancam, segera laporkan ke kantor polisi terdekat," tutup Herawati. (Red)

