Fahmi meminta Polres Karawang bergerak cepat dan tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut. Menurutnya, ancaman terhadap wartawan bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
"Kepada oknum yang mengancam jurnalis atau wartawan, dan kepada APH, terutama Polres Karawang, saya minta segera tangkap pelaku tersebut dalam waktu 1x24 jam. Itu sikap saya selaku Ketua DPC LSM Elang Mas Kabupaten Karawang," tegas Fahmi, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Fahmi, apabila dugaan intimidasi terhadap jurnalis tidak segera diproses secara hukum, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum sekaligus menimbulkan rasa takut bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Diduga Melanggar UU Pers
Fahmi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kemerdekaan pers melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Kemudian Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta."
Artinya, apabila penyidik menemukan adanya unsur pidana berupa intimidasi atau ancaman yang bertujuan menghalangi kerja jurnalistik, maka pelaku dapat diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pers.
Hak Jawab, Bukan Ancaman
Fahmi mengingatkan bahwa apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur dalam Undang-Undang Pers, yaitu melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan intimidasi ataupun ancaman.
Ia menilai tindakan ancaman terhadap wartawan justru dapat memperburuk persoalan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.
Ancaman Pembunuhan Juga Dapat Diproses dengan KUHP
Selain ketentuan dalam Undang-Undang Pers, apabila dugaan ancaman pembunuhan terbukti dalam proses penyelidikan, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan pidana yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Karena itu, Fahmi meminta aparat tidak hanya melihat kasus ini sebagai persoalan biasa, tetapi sebagai dugaan tindak pidana yang menyangkut perlindungan terhadap kebebasan pers.
Publik Menunggu Ketegasan APH
Kasus ini mencuat setelah seorang jurnalis Karawang, Fitri atau Mfit, mengaku menerima ancaman melalui telepon usai memberitakan dugaan praktik jual beli tanah hasil pengerukan di kawasan PJT II Cikampek. Menurut pengakuannya, ancaman tersebut disampaikan oleh orang yang tidak dikenal dan diduga disertai ancaman akan mencari korban dengan membawa senjata api.
LSM Elang Mas berharap aparat penegak hukum segera mengungkap siapa pihak yang diduga berada di balik intimidasi tersebut serta memberikan kepastian hukum agar tidak ada lagi upaya membungkam kebebasan pers melalui teror.
"Jika ancaman terhadap wartawan dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya keselamatan seorang jurnalis, tetapi juga hak publik untuk mengetahui kebenaran. Penegakan hukum harus hadir, cepat, tegas, dan tanpa pandang bulu," tutup Fahmi.
Kini sorotan publik tertuju kepada Polres Karawang. Akankah ultimatum 1x24 jam dijawab dengan tindakan nyata? Masyarakat menunggu langkah tegas aparat dalam menegakkan hukum dan melindungi kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang.


