SUKOHARJO, JEJAK HUKUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Bupati Sukoharjo Etik Suryani menjadi tersangka bersama empat orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Kamis (9/7) malam.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. "Benar," ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media, Jumat (10/7). Meski demikian, KPK belum merinci secara detail kasus yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Sukoharjo tersebut.
Digelandang ke Mapolresta Solo
Dalam OTT yang digelar di wilayah Soloraya, Jawa Tengah, Etik Suryani bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dikabarkan terjaring dan langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan awal secara tertutup sejak Kamis malam hingga Jumat pagi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa operasi senyap ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang berupa pemerasan yang diduga melibatkan sang bupati serta empat orang dekatnya. "Adapun perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," terangnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, situasi Mapolresta Solo terlihat berjalan normal tanpa pengamanan yang mencolok. Namun, awak media tidak dapat mendekati area lobi gedung utama karena tim KPK masih berada di lantai tiga untuk proses pemeriksaan.
Diterbangkan ke Jakarta
Pada Jumat (10/7) sekitar pukul 04.21 WIB, sejumlah petugas KPK terlihat mendatangi lobi Mapolresta Solo sembari menjinjing enam buah koper berukuran besar berwarna hijau serta seikat bundelan berkas dokumen. Tim penyidik kemudian menaiki lift menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 untuk mengamankan barang bukti hasil sitaan.
Sekitar pukul 05.40 WIB, sejumlah ASN yang diduga ikut terseret dalam operasi tersebut tampak keluar lebih dulu. Tiga menit berselang, giliran rombongan petugas KPK bersama Etik Suryani keluar dari lift utama dengan mengangkut kembali enam koper hijau beserta dokumen sitaan.
Etik tampak mengenakan kemeja putih polos yang dipadukan dengan rompi hitam dan masker penutup wajah. Ia memilih bungkam dan enggan memberikan komentar saat dihujani pertanyaan awak media. Ia kemudian melangkah lebar memasuki bus pariwisata yang telah disiapkan di halaman mapolresta, berbarengan dengan dimasukkannya enam koper hijau ke dalam bagasi kendaraan.
Bus yang mengangkut Etik beserta rombongan tersebut bergerak meninggalkan Mapolresta Solo sekitar pukul 05.43 WIB menuju Bandara Internasional Adi Soemarmo untuk diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif di markas komisi antirasuah.
Profil Singkat Bupati Sukoharjo
Etik Suryani lahir pada 15 Maret 1963. Ia adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjabat sebagai Bupati Sukoharjo untuk periode kedua (2025–2030). Ia dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada 20 Februari 2025.
Etik merupakan istri dari Wardoyo Wijaya, Bupati Sukoharjo periode 2010–2015 dan 2016–2021.
Harta Kekayaan Rp7,8 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat pada 29 Februari 2024, Etik Suryani memiliki total kekayaan sebesar Rp7.815.328.777.
Rincian aset tersebut meliputi:
- Enam bidang properti di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri senilai Rp4.795.000.000, termasuk tanah seluas 358 meter persegi di Wonogiri yang berasal dari warisan
- Kendaraan bermotor berupa Toyota Minibus dan Toyota Vellfire senilai Rp475.000.000
- Harta bergerak lainnya senilai Rp1.443.300.000
- Kas dan setara kas sebesar Rp1.102.028.777
Dalam laporan tersebut tidak tercantum adanya kewajiban utang.
Deretan Kepala Daerah Kena OTT
Penangkapan Etik Suryani menambah panjang daftar kepala daerah yang terkena OTT hingga pertengahan tahun 2026. Sebelumnya, sejumlah kepala daerah telah lebih dulu terjaring, antara lain:
1. Wali Kota Madiun, Maidi (19 Januari 2026) – Kasus dugaan fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi
2. Bupati Pati, Sudewo (19 Januari 2026) – Kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa
3. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (3 Maret 2026) – Kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya
4. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (9 Maret 2026) – Kasus dugaan suap ijon proyek
5. Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (13 Maret 2026) – Kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang dari SKPD untuk THR
6. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (10 April 2026) – Kasus dugaan pemerasan di lingkungan OPD
7. Bupati Muara Enim, Edison (8 Juni 2026) – Kasus dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum Etik Suryani dan empat orang lainnya yang turut diamankan. Proses hukum lanjutan akan dilakukan di kantor KPK Jakarta. (Red)


