JAKARTA, JEJAK HUKUM – Ribuan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini telah tersebar di berbagai pelosok Indonesia dan beroperasi mengawasi pelanggar lalu lintas selama 24 jam penuh. Agar tidak terkejut saat menerima "surat cinta" atau menghadapi pemblokiran STNK, sebaiknya segera periksa status kendaraan Anda.
Pengecekan apakah kendaraan Anda terekam kamera ETLE atau tidak ternyata sangat mudah dan dapat dilakukan langsung dari ponsel. Anda hanya perlu menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai acuan verifikasi data.
Berikut langkah-langkah mudah mengecek status ETLE kendaraan Anda:
1. Buka browser di HP – Akses situs resmi pengecekan ETLE dari Korlantas Polri di tautan: https://etle-korlantas.info/id/
2. Masukkan data kendaraan – Pada halaman utama, isi data kendaraan secara lengkap, meliputi nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka. Semua data ini dapat dilihat di lembar STNK.
3. Klik "Cek Data" – Setelah semua kolom terisi dengan benar, tekan tombol tersebut. Sistem akan secara otomatis mencocokkan data Anda dengan basis data pelanggaran nasional.
Setelah proses pencarian selesai, hasil pengecekan akan langsung tampil di layar HP Anda:
- Jika muncul "Data tidak ditemukan" – Selamat! Artinya kendaraan Anda bersih dari catatan pelanggaran dan tidak terkena tilang elektronik.
- Jika data pelanggaran muncul – Sistem akan menampilkan informasi rinci, mulai dari waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran, hingga bukti foto atau video dari kamera.
Apabila kendaraan Anda terbukti melakukan pelanggaran, Anda diwajibkan segera melakukan konfirmasi. Proses ini dapat diselesaikan secara online di situs yang sama atau dengan mendatangi posko ETLE terdekat. Setelah konfirmasi berhasil, Anda akan menerima kode pembayaran khusus untuk melunasi denda tilang melalui bank yang ditunjuk. (Red)

