JAKARTA, JEJAK HUKUM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah menghentikan program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) setelah lima peserta meninggal dunia dalam pelatihan tersebut. Kelima korban yang telah berpulang adalah peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) 2026 yang tersebar di lima satuan pendidikan berbeda.
Koordinator Subkom Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tantowi menyatakan, koperasi merupakan institusi ekonomi yang berorientasi pada pengelolaan usaha dan pelayanan anggota, sehingga peningkatan kapasitas manajer seharusnya difokuskan pada penguatan kompetensi manajerial, kepemimpinan, tata kelola, dan literasi keuangan, bukan pelatihan kemiliteran.
"Atas dasar itu, Komnas HAM merekomendasikan agar Pemerintah menghentikan program pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer terhadap calon manajer koperasi KDMP dan KNMP," ujar Pramono dalam keterangannya, Minggu (28/6).
Komnas HAM juga mendorong proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan kematian, serta meminta kepolisian segera mengajukan permintaan otopsi forensik untuk memperoleh bukti ilmiah mengenai penyebab kematian sebagai bagian dari proses penyidikan pidana. Selain itu, keluarga korban berhak atas kebenaran, keadilan, dan reparasi.
Menanggapi insiden tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) langsung melakukan penyesuaian dengan menghentikan terminologi dan pelaksanaan Latsarmil, dan mengarahkannya menjadi Latihan Pembekalan Bela Negara dan Manajerial.
"Kegiatan yang bersifat taktis dan teknis militer dikurangi, termasuk kegiatan menembak tidak lagi menjadi bagian dari pelaksanaan latihan saat ini," kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait di Jakarta, Senin.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemhan Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia menegaskan, fokus kegiatan kini diarahkan pada pembentukan disiplin, karakter, kepemimpinan, kerja sama, tanggung jawab, wawasan kebangsaan, serta kesiapan manajerial peserta sebagai calon pengelola koperasi.
Ketut menjelaskan, kelima korban memiliki karakteristik dan kondisi medis yang berbeda-beda.
1. Yonanda Muhammad Taufiq meninggal karena henti jantung pada 17 Juni di Baturaja,
2. Anisa Muyassaroh meninggal akibat heat stroke pada 18 Juni di Balikpapan,
3. Novia Rahmadhani Sihotang meninggal karena Tuberkulosis (TB) paru aktif pada 23 Juni,
4. Muhammad Rifki Renaldi Gunawan meninggal akibat pneumonia dengan komplikasi medis pada 26 Juni, dan
5. Nola Dya Sari meninggal karena henti jantung pada 26 Juni di Singkawang.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan latihan, terutama pada aspek kesehatan peserta. Evaluasi mencakup penguatan pengawasan medis, pemetaan kondisi kesehatan, penyesuaian intensitas kegiatan, perbaikan sistem rujukan, serta mekanisme deteksi dini bagi peserta yang memiliki faktor risiko.
Kemhan juga menggandeng Kementerian Kesehatan untuk memperketat pengawasan kesehatan, dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh meliputi tes laboratorium darah dan urine, tes kehamilan, rontgen thorax, EKG, USG abdomen, pemeriksaan mata, gigi, postur, hingga kesehatan jiwa.
"Atas arahan Menteri Pertahanan, penguatan aspek kesehatan peserta menjadi perhatian utama. Penyelenggara melakukan profiling kesehatan lanjutan, pemeriksaan berkala bagi peserta yang memiliki faktor risiko, penyesuaian intensitas kegiatan sesuai kondisi peserta, serta penguatan pengawasan medis di satuan pendidikan," jelas Ketut. (Red)


