KARAWANG, JEJAK HUKUM – Aktivitas perdagangan di kawasan eks Pasar Lama Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, hingga kini masih berlangsung. Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Atas penugasan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Karawang, Sekretaris Disperindag Kabupaten Karawang, Budiman Ahmad bersama Camat Rengasdengklok, Panji Santoso melakukan monitoring dan pengecekan langsung terhadap situasi serta kondisi di kawasan eks Pasar Lama Rengasdengklok.
Budiman Ahmad menjelaskan bahwa berdasarkan hasil monitoring di lapangan, aktivitas ekonomi di kawasan tersebut masih berlangsung.
"Ternyata di eks Pasar Lama Rengasdengklok masih ada pedagang yang berjualan dan masih ada pelaku UMKM yang menjalankan usahanya," ujarnya, Rabu (29/07/2026).
Ia menambahkan, hasil monitoring tersebut akan segera dilaporkan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
"Kemudian saya akan melaporkan kepada Kepala Dinas hasil monitoring dan situasi di eks Pasar Lama tersebut. Untuk hal-hal lainnya, saat ini kami tinggal menunggu keputusan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Disperindag Kabupaten Karawang masih menunggu keputusan pimpinan terkait tindak lanjut penataan dan kebijakan terhadap kawasan eks Pasar Lama Rengasdengklok.
Sejumlah masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil keputusan agar penataan kawasan eks Pasar Lama Rengasdengklok dapat segera direalisasikan sehingga memberikan kepastian bagi para pedagang maupun masyarakat. (Red)


