• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Eks Pasar Lama Rengasdengklok Belum Steril, Disperindag Karawang Akui Pedagang Masih Berjualan

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Rabu, 29 Juli 2026, Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T05:58:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Aktivitas perdagangan di kawasan eks Pasar Lama Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, hingga kini masih berlangsung. Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

    Atas penugasan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Karawang, Sekretaris Disperindag Kabupaten Karawang, Budiman Ahmad bersama Camat Rengasdengklok, Panji Santoso melakukan monitoring dan pengecekan langsung terhadap situasi serta kondisi di kawasan eks Pasar Lama Rengasdengklok.

    Budiman Ahmad menjelaskan bahwa berdasarkan hasil monitoring di lapangan, aktivitas ekonomi di kawasan tersebut masih berlangsung.

    "Ternyata di eks Pasar Lama Rengasdengklok masih ada pedagang yang berjualan dan masih ada pelaku UMKM yang menjalankan usahanya," ujarnya, Rabu (29/07/2026).

    Ia menambahkan, hasil monitoring tersebut akan segera dilaporkan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.

    "Kemudian saya akan melaporkan kepada Kepala Dinas hasil monitoring dan situasi di eks Pasar Lama tersebut. Untuk hal-hal lainnya, saat ini kami tinggal menunggu keputusan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan," katanya.

    Hingga berita ini diterbitkan, Disperindag Kabupaten Karawang masih menunggu keputusan pimpinan terkait tindak lanjut penataan dan kebijakan terhadap kawasan eks Pasar Lama Rengasdengklok.

    Sejumlah masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil keputusan agar penataan kawasan eks Pasar Lama Rengasdengklok dapat segera direalisasikan sehingga memberikan kepastian bagi para pedagang maupun masyarakat. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+