• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Forum Pemred: Sikap Arogan Hotman Paris Cederai UU Pers dan Pilar Demokrasi

    Senin, 20 Juli 2026, Juli 20, 2026 WIB Last Updated 2026-07-20T14:20:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM – Forum Pemred (Forum Pemimpin Redaksi) melontarkan kritik keras terhadap sikap pengacara Hotman Paris Hutapea saat menghadapi pertanyaan wartawan di Kantor Kejaksaan Agung. Respons yang dinilai arogan dan merendahkan itu bukan hanya persoalan etika, tetapi juga dianggap mencederai kehormatan profesi jurnalistik.


    Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menegaskan bahwa wartawan sedang menjalankan tugas yang dijamin undang-undang ketika mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Karena itu, respons bernada penghinaan tidak dapat dibenarkan.


    "Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," tegas Retno dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7).


    Menurut Retno, bertanya adalah inti dari kerja jurnalistik. Melalui pertanyaan, wartawan melakukan konfirmasi, menggali fakta, serta menjalankan prinsip verifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan berimbang.


    Ia menekankan, setiap narasumber memang memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan. Namun hak tersebut bukan alasan untuk melontarkan ucapan merendahkan atau menunjukkan sikap intimidatif.


    "Ucapan seperti 'lu punya otak nggak' maupun sikap arogan yang tidak menjawab substansi pertanyaan adalah bentuk respons yang tidak pantas terhadap wartawan yang sedang bekerja," katanya.


    Forum Pemred mengingatkan, kemerdekaan pers bukan sekadar slogan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan profesinya, mencakup kebebasan bekerja tanpa intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang menghambat proses jurnalistik.


    Retno menilai, intimidasi terhadap wartawan, baik secara verbal maupun nonverbal, bertentangan dengan semangat UU Pers dan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.


    "Merespons wartawan dengan cara intimidatif bertentangan dengan UU Pers dan semangat kemerdekaan pers," tandasnya.


    Forum Pemred juga menegaskan tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang melecehkan profesi wartawan atau menghalang-halangi kerja jurnalistik. Menurut Retno, menjaga keselamatan dan martabat wartawan merupakan bagian dari upaya menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.


    Di akhir pernyataannya, Forum Pemred mengimbau seluruh pihak, termasuk pejabat, penegak hukum, maupun tokoh publik, untuk menghormati profesi wartawan. Perbedaan sikap terhadap pertanyaan media tidak boleh berubah menjadi tindakan yang merendahkan atau mengintimidasi insan pers yang sedang menjalankan tugas. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+