JAKARTA, JEJAK HUKUM - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah resmi ditahan pada Jumat (24/7) malam, usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.02 WIB melalui lobi bawah, dan terlihat tidak mengenakan rompi tahanan serta tanpa borgol di tangannya. Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan Jampidsus dengan pengawalan ketat untuk dititipkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Jakarta Timur.
Dalam kesempatan singkat sebelum masuk ke mobil tahanan, Febrie menyampaikan keberatannya atas penahanan tersebut. "Saya merasa memang ini kriminalisasi," ujarnya tegas. Ia mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, dirinya telah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa mengenai alat bukti yang diajukan yang menurutnya masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut. "Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di gedung bundar tidak pernah seperti ini," tuturnya.
Febrie juga menyebut bahwa seharusnya semua alat bukti dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu melalui ekspose berulang kali. Namun demikian, ia mengakui hal ini merupakan keputusan pimpinan Kejaksaan Agung sehingga ia siap menghadapi konsekuensi tersebut. Terkait temuan emas seberat 74 kilogram di rumahnya, Febrie menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap kepemilikan dan penggunaan barang tersebut.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah merupakan tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU yang terkait dengan penanganan tiga perkara besar, yaitu kasus batu bara PLN, kasus PT Asabri, dan Krakatau Steel. Jeratan hukum terhadap Febrie berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang atau suap dalam penanganan ketiga perkara perusahaan besar tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa Febrie tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung di Gedung Utama. Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menambahkan bahwa pemeriksaan sebagai saksi dilakukan karena penyidik harus lebih dahulu meminta keterangan Febrie dalam perkara TPPU tersebut sesuai ketentuan hukum. "Karena ada Sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu," kata Rudi. (Red)
