KARAWANG – Kebebasan pers kembali diuji. Seorang jurnalis di Karawang, Fitri atau yang akrab disapa Mfit, mengaku mengalami intimidasi hingga ancaman pembunuhan setelah memberitakan dugaan praktik jual beli tanah hasil pengerukan di kawasan PJT II Cikampek.
Ancaman yang diterimanya, menurut pengakuannya, bukan lagi sekedar hujatan. Melalui sejumlah panggilan telepon dari nomor tak dikenal, Mfit mengaku diteror dengan kata-kata kasar, intimidasi, bahkan ancaman akan dicari menggunakan senjata api.
"Setelah berita PJT II Cikampek itu ramai, saya sering mendapat telepon dari orang yang tidak dikenal. Isinya cacian, intimidasi, bahkan ada yang menyebut pistol dan akan mencari saya," ungkap Mfit, Sabtu (18/7/2026).
Ironisnya, ancaman tersebut tidak dapat direkam karena Mfit hanya memiliki satu telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi sekaligus perangkat kerja saat melakukan peliputan.
"Saya cuma punya satu handphone, jadi saat telepon masuk tidak bisa merekam percakapan," katanya.
Teror itu, menurut Mfit, mulai berdatangan setelah pemberitaannya mengenai dugaan aktivitas jual beli tanah hasil pengerukan di kawasan PJT II Cikampek menjadi sorotan publik. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan tanah hasil pengerukan diperjualbelikan oleh oknum tertentu.
Mfit menegaskan pemberitaan yang dibuatnya disusun berdasarkan hasil liputan dan fakta di lapangan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pelaksanaan tugas jurnalistik yang dijamin undang-undang.
Namun, alih-alih memperoleh hak jawab atau klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, ia mengaku justru menerima rentetan intimidasi dan ancaman.
Meski berada di bawah tekanan, Mfit memastikan tidak akan menghentikan tugas jurnalistiknya.
"Ancaman itu tidak akan membuat saya mundur. Saya tetap akan memberitakan kebenaran," tegasnya.
Bukan Satu, Tapi Dua Dugaan Pelanggaran Hukum
Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan praktik jual beli tanah hasil pengerukan, tetapi juga dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
Apabila penyelidikan membuktikan tanah hasil pengerukan tersebut merupakan mineral atau batuan yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, pihak yang menampung, membeli, memanfaatkan, mengangkut, maupun memperjualbelikannya berpotensi dijerat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Di sisi lain, dugaan intimidasi terhadap wartawan juga berpotensi melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Artinya, apabila kedua dugaan tersebut terbukti, perkara ini dapat berkembang menjadi dua proses hukum yang berbeda: dugaan pelanggaran di sektor pertambangan dan dugaan tindak pidana penghalangan terhadap kerja pers.
Yang Diteror Bukan Hanya Wartawan, Tapi Hak Publik
Kasus yang dialami Mfit menjadi peringatan serius bagi kebebasan pers. Ketika seorang jurnalis mengaku diteror setelah mengungkap dugaan penyimpangan, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatannya, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Mfit berharap aparat penegak hukum segera mengusut pihak yang diduga melakukan intimidasi sekaligus mendalami dugaan praktik jual beli tanah hasil pengerukan di kawasan PJT II Cikampek. Ia juga meminta organisasi pers ikut mengawal perkara tersebut agar jurnalis dapat bekerja secara aman, independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk ancaman.
Pertanyaan besarnya kini bukan hanya siapa yang mengancam, melainkan mengapa sebuah karya jurnalistik yang semestinya dijawab dengan klarifikasi atau hak jawab justru dibalas dengan dugaan teror.
Jika ancaman terhadap jurnalis dibiarkan, yang sedang dibungkam bukan hanya suara seorang wartawan, tetapi juga hak publik untuk mengetahui kebenaran.


