• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Oknum LSM Ditangkap OTT Kejari Tangerang, Diduga Peras Kades Rp25 Juta

    Kamis, 09 Juli 2026, Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-08T19:42:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    TANGERANG, JEJAK HUKUM – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menangkap tangan seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial WJ dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (7/7).


    Oknum dari LSM "G" tersebut diduga memeras sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Legok dengan modus mencatut nama Kejari Kabupaten Tangerang. WJ meminta uang dengan iming-iming dapat menyelesaikan atau menutup laporan pengaduan yang sebelumnya ia layangkan ke kejaksaan.


    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah nyata institusi dalam mendeteksi ancaman keamanan sekaligus menjaga nama baik Kejaksaan dari oknum tidak bertanggung jawab.


    Kronologi Penangkapan


    Kasus terendus pada Kamis (2/7), saat Tim Intelijen menerima laporan dari salah satu Kades di Kecamatan Legok. Kades tersebut melaporkan bahwa WJ meminta uang Rp25 juta untuk menghentikan laporan kasus.


    Merespons laporan itu, Kajari menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.TUG-13/M.6.12/Dip.3/07/2026 agar Tim Intelijen segera melakukan deteksi lapangan.


    WJ awalnya meminta bertemu tiga Kades pada pukul 13.00 WIB di hari Kamis. Namun, karena khawatir, pertemuan diundur ke Senin (6/7). Sekitar pukul 14.00 WIB, pertemuan digelar di salah satu Kantor Desa di Kecamatan Legok. Setelah negosiasi, pelapor menyerahkan uang tunai Rp15 juta kepada WJ.


    "Atas koordinasi matang antara pelapor dan tim kejaksaan, WJ langsung diamankan di lokasi sesaat setelah menerima uang tersebut sekitar pukul 14.20 WIB," ujar Wahyudi.


    Barang Bukti yang Disita


    Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

    - Uang tunai Rp15 juta (100 lembar pecahan Rp100.000 dan 100 lembar pecahan Rp50.000) dalam amplop putih berstempel tiga desa

    - Satu unit HP Samsung Fold 7 warna silver

    - Satu unit mobil Grand Livina tahun 2013 dengan nomor polisi B 14 W*U

    - Surat laporan pengaduan LSM G beserta bukti cetak tanda terima berstempel PTSP Kejari Kabupaten Tangerang

    - Rekaman suara percakapan antara pelapor dan pelaku durasi 8 menit 51 detik


    Setelah diamankan, WJ dibawa ke Kantor Kejari Kabupaten Tangerang untuk klarifikasi. Selanjutnya, oknum LSM tersebut diserahkan kepada Polres Tangsel untuk diproses hukum lebih lanjut. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+