JAKARTA, JEJAK HUKUM — Aris Armunanto, dosen Politeknik Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I), resmi mengajukan uji materi Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 294/PUU-XXIV/2026 ini mulai diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Ketimpangan Pendanaan Hambat Riset Dosen
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Hafidz, menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyediaan dana pendidikan tinggi melalui APBN dinilai belum memberikan jaminan pendanaan yang adil bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Menurutnya, ketimpangan ini berdampak langsung pada kemampuan PTS dalam menjalankan kegiatan akademik dan penelitian.
"Akibat tidak adanya jaminan tersebut, banyak perguruan tinggi, khususnya PTS, mengalami keterbatasan anggaran untuk mendukung kegiatan penelitian Pemohon sebagai seorang dosen," ujar Hafidz dalam persidangan.
Perbandingan Pola Pendanaan PTN dan PTS
Dalam permohonannya, Aris membandingkan secara tegas pola pendanaan kedua jenis perguruan tinggi:
- Perguruan Tinggi Negeri (PTN): Mendapatkan dukungan pembiayaan langsung dari negara melalui APBN, di samping pendapatan dari uang kuliah mahasiswa. Hal ini membuat pendanaan PTN relatif stabil dan tidak sepenuhnya bergantung pada jumlah mahasiswa.
- Perguruan Tinggi Swasta (PTS): Sebagian besar masih mengandalkan iuran pendidikan atau uang kuliah mahasiswa sebagai sumber utama pembiayaan operasional. Dana ini digunakan untuk menggaji dosen dan tenaga kependidikan, memelihara gedung dan fasilitas, menyediakan teknologi informasi, serta membiayai kegiatan akademik lainnya.
Penurunan Jumlah Mahasiswa Ancam Operasional PTS
Pemohon menilai ketergantungan pada uang kuliah membuat kondisi keuangan PTS sangat rentan terhadap fluktuasi jumlah mahasiswa. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah PTS mengalami penurunan signifikan akibat beberapa faktor, antara lain:
1. Perubahan demografi dan jumlah calon mahasiswa.
2. Persaingan antarkampus yang semakin ketat.
3. Meningkatnya daya tampung PTN.
4. Perubahan preferensi masyarakat dalam memilih jalur pendidikan tinggi.
Kondisi ini sangat kontras dengan PTN yang tetap mendapatkan jaminan anggaran negara meskipun terjadi perubahan jumlah mahasiswa, sehingga PTN memiliki ruang lebih besar untuk mempertahankan program akademik, penelitian, dan pengembangan kelembagaan.
Pokok Permohonan ke MK
Pasal 83 ayat (1) UU Dikti yang diuji berbunyi:
"Pemerintah menyediakan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara."
Aris menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah wajib menjamin sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang:
- Adil
- Objektif
- Proporsional
- Transparan
- Akuntabel
- Berkelanjutan
Pemohon menegaskan, jaminan tersebut harus berlaku bagi PTN maupun PTS, sesuai dengan fungsi pendidikan tinggi sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. (Red)
