JAKARTA, JEJAK HUKUM – Teka-teki kepemilikan uang tunai senilai Rp476 miliar dan 74 kilogram emas batangan yang dikaitkan dengan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menyisakan tanda tanya besar. Hingga kini, publik masih menunggu kepastian siapa pemilik aset fantastis tersebut beserta asal-usulnya, mengingat belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.
Pegiat antikorupsi, Iqbal Hutapea, mendesak Tim 9 Kejaksaan Agung untuk mengungkap secara menyeluruh asal-usul uang dan emas tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikannya. Ia menilai wajar bila publik mempertanyakan aset besar itu karena perkara ini melibatkan sosok sorotan. "Wajar muncul pertanyaan seperti itu karena ini perkara besar. Besar karena tokoh yang terlibat," kata Iqbal kepada wartawan, Senin (3/8).
Iqbal menegaskan, besarnya nilai barang bukti yang disita serta figur yang terseret membuat proses penanganannya menjadi perhatian luas. Oleh karena itu, penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar mampu menjawab seluruh pertanyaan publik. Ia berharap Tim 9 Kejagung dapat menelusuri secara menyeluruh asal-usul aset tersebut, termasuk mengungkap pihak yang memiliki maupun menguasai uang ratusan miliar rupiah serta emas puluhan kilogram yang telah disita. Meski demikian, ia mengajak masyarakat untuk tetap memberikan ruang bagi penyidik dalam menjalankan tugasnya. "Kita berpikir positif saja dan beri kesempatan kepada tim penyidik untuk bekerja," pungkasnya.
Sementara itu, Tim 9 bentukan Jaksa Agung terus mengembangkan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah. Senin (3/8), penyidik bergerak serentak menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aliran dana dan aset dalam perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah kantor pengacara milik tersangka Don Ritto (DR) di Jakarta Selatan, serta rumah tersangka Nurman Herin (NH) di Depok, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. "Tim penyidik saat ini melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, antara lain kantor tersangka DR beserta rekan di Jakarta Selatan dan rumah tersangka NH di Depok," ujar Anang.
Tak berhenti di dua lokasi tersebut, Tim 9 juga menggeledah empat perusahaan di Jakarta Selatan, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara. Seluruh tindakan penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana sebagai upaya memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Penyidikan TPPU terhadap Febrie Adriansyah sendiri merupakan pengembangan dari temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar yang sebelumnya ditemukan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Belakangan, Febrie mengakui rumah tersebut merupakan miliknya dan menyatakan akan mempertanggungjawabkan asal-usul harta yang ditemukan.
Perkara yang semula ditangani kepolisian kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan kini diusut oleh Tim 9. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Febrie Adriansyah, pengacara Don Ritto, dan pihak swasta Nurman Herin. Di luar perkara TPPU, Febrie juga masih berstatus tersangka dalam tiga perkara lain yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, yakni dugaan korupsi PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN yang diduga menyebabkan kerugian negara, serta dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT ASABRI.
Serangkaian penggeledahan tersebut menunjukkan penyidik masih terus menelusuri pihak-pihak, dokumen, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Hasil penggeledahan dan barang bukti yang diperoleh nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan yang masih berlangsung. (Red)
