JAKARTA, JEJAK HUKUM – Komisi Yudisial (KY) secara resmi menetapkan 14 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc untuk diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna mendapatkan persetujuan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno KY pada Jumat (7/8/2026) di Gedung KY, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua KY, Desmihardi, menyatakan bahwa penetapan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Para calon yang dinyatakan lolos telah melalui serangkaian tahapan seleksi, meliputi administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka.
Komposisi Calon yang Diajukan:
- Kamar Pidana (4 orang):
1. Syamsul Arief – Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA
2. Sugiyanto – Sekretaris MA
3. Sudharmawatiningtsih – Panitera MA
4. Dhifla Wiyani – Advokat DW & Partners
- Kamar Perdata (2 orang):
1. Sobandi – Kepala Badan Urusan Administrasi MA
2. Nurnaningsih – Notaris
- Kamar Agama (2 orang):
1. Musthofa – Panitera Muda Perdata Agama MA
2. Mamat Ruhimat – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung
- Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak (3 orang):
1. Maftuh Effendi – Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda TUN MA
2. L.Y. Hari Sih Advianto – Hakim Pengadilan Pajak
3. Yeheskiel Minggus T. – Dosen Fakultas Hukum UNISSULA Semarang
Selain itu, KY juga mengajukan 2 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan 1 calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk MA, yaitu:
- Ad hoc HAM:
1. Edwin Partogi Pasaribu – Advokat pada UHP Law Firm
2. Roki Panjaitan – Purnabakti Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
- Ad hoc Tipikor:
1. Sudiyo – Hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang
Anggota KY sekaligus Juru Bicara, Anita Kadir, mengungkapkan bahwa dalam proses seleksi kali ini terdapat dinamika yang cukup menarik. Sebanyak tiga calon dari masing-masing kamar (Pidana, Perdata, dan Agama) mendapatkan dissenting opinion dari komisioner, yang menunjukkan adanya perbedaan pandangan dalam pengambilan keputusan.
Selanjutnya, ke-14 nama calon akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR sebelum akhirnya mendapat persetujuan dari DPR. Proses ini menjadi tahap penting dalam pengisian jabatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY di Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, melalui telepon (021) 3906189, atau mengunjungi situs web www.komisiyudisial.go.id dan email humas@komisiyudisial.go.id. (Red)
