JAKARTA, JEJAK HUKUM - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penyidik melakukan penggeledahan di salah satu rumah tersangka berinisial FA yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7) malam.
Proses penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Dokumen-dokumen yang disita selanjutnya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik.
"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (1/8).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Penetapan tersangka terhadap NH dilakukan pada Kamis (30/7) berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Usai ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan Tim Sembilan Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan TPPU yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut. (Red)

