• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Sita Dokumen Terkait TPPU

    Sabtu, 01 Agustus 2026, Agustus 01, 2026 WIB Last Updated 2026-08-01T15:01:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penyidik melakukan penggeledahan di salah satu rumah tersangka berinisial FA yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7) malam.


    Proses penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).



    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Dokumen-dokumen yang disita selanjutnya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik.


    "Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (1/8).


    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Penetapan tersangka terhadap NH dilakukan pada Kamis (30/7) berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Usai ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.


    Penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan Tim Sembilan Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan TPPU yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+