JAKARTA, JEJAK HUKUM — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah itu diambil setelah Ombudsman RI menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah dengan fasilitas menyerupai apartemen di area belakang lapas.
Lima pejabat yang dinonaktifkan adalah Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum). Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan, kelima pejabat itu diduga bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman. “Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga ya bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi dalam konferensi pers, Sabtu (26/9/2026). “Akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini.”
Rudi menjelaskan, pemeriksaan internal terus berjalan dan dikebut agar selesai lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan. Menurut dia, tim gabungan dari Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah turun langsung ke lapangan. Pengerahan tim itu dilakukan berdasarkan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
“Tim sudah turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi dan mencocokkan fakta di lokasi dengan laporan pengawasan Ombudsman,” ujar Rudi. Ia menegaskan tim tidak hanya mendengar cerita, tetapi memeriksa langsung lokasi. “Kami berkeliling untuk melihat secara langsung tempat-tempat yang dikunjungi oleh Ombudsman. Kami cek langsung dan buka pintu satu per satu karena tidak mau hanya mendengar cerita.”
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pegawai dan warga binaan. Rudi menyebut tim telah memintai keterangan dari 53 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai lapas. Seluruh temuan Ombudsman menjadi objek pemeriksaan, termasuk bila ada perbedaan antara kondisi yang ditemukan Ombudsman dan hasil verifikasi tim internal Kemenimipas.
“Pemeriksaan terus berkembang. Mengenai waktunya, saya rasa tadi sudah diberi batasan, tapi kalau bisa lebih cepat juga lebih baik,” kata Rudi, dikutip Minggu, 27 September 2026. “Yang penting pasti lebih lengkap, kan itu yang diharapkan ya. Lebih lengkap, lebih menyeluruh itu yang diharapkan.”
Temuan Ombudsman bermula dari inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam sidak itu, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah di kawasan belakang lapas, terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Beberapa ruangan disebut memiliki fasilitas rumah tangga cukup lengkap, seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, tempat tidur, hingga perlengkapan memasak. Beberapa ruangan juga dilengkapi AC.
Rudi memastikan proses pemeriksaan masih berlangsung menyeluruh. Hasil investigasi akan menjadi dasar bagi Kemenimipas untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk meminta pertanggungjawaban pihak yang terlibat. Selain itu, hasil pemeriksaan akan dijadikan dasar pembenahan tata kelola di Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Mohon waktu dan ini proses sedang berlangsung. Mohon dukungannya, kami akan terus update dan memeriksa supaya kami bisa menemukan peristiwanya dan melihat siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya. “Yang terpenting adalah kami melakukan perbaikan tata kelola yang harus dilaksanakan oleh Lapas Kelas II A Cibinong.” (Red)


