• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Kuasa Hukum Warga Cariumulya Pertanyakan LHP Inspektorat

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Rabu, 23 September 2026, September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-23T12:53:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Kuasa hukum masyarakat Desa Cariumulya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, mempertanyakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat. Pasalnya, berdasarkan temuan di lapangan yang disampaikan pihak warga, masih terdapat sejumlah pekerjaan yang belum selesai.


    Persoalan ini menjadi sorotan karena tindak lanjut LHP Inspektorat tersebut disebut berkaitan dengan persyaratan administrasi bakal calon kepala desa petahana untuk mendapatkan rekomendasi dari Bupati Karawang.


    Kuasa Hukum Masyarakat Desa Cariumulya, Alek Safri Winando, mengatakan pihaknya masih menemukan beberapa titik pekerjaan yang belum rampung.


    Menurut Alek, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai dasar dinyatakannya tindak lanjut LHP Inspektorat telah selesai.


    “Para klien kami mempertanyakan kenapa tindak lanjut LHP Inspektorat diterima dan Bupati mengeluarkan izin kepada petahana untuk mencalonkan kembali, padahal di lapangan masih ada beberapa titik pekerjaan yang belum rampung diselesaikan,” kata Alek, Rabu (23/9/2026).


    Alek juga mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap sejumlah pembangunan yang menggunakan anggaran desa, khususnya yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).


    Ia mempertanyakan apakah seluruh pekerjaan tersebut telah diperiksa secara langsung oleh Inspektorat Kabupaten Karawang sebelum tindak lanjut LHP dinyatakan selesai.


    “Apakah terhadap pembangunan yang bersumber dari ADD dan DD telah diperiksa secara langsung di lapangan oleh Inspektorat? Sehingga tindak lanjut LHP dinyatakan selesai. Padahal di lapangan para klien kami menemukan beberapa pekerjaan yang belum selesai,” ujarnya.


    Untuk mendapatkan kejelasan mengenai proses pemeriksaan tersebut, Alek mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Karawang. Surat tersebut berisi permintaan salinan dokumen hasil pemeriksaan yang menjadi dasar tindak lanjut LHP.


    Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas hasil pemeriksaan sekaligus memahami dasar administrasi pencalonan kepala desa petahana.


    “Kami telah bersurat kepada Inspektorat untuk meminta salinan dokumen hasil pemeriksaan, karena ini sifatnya terbuka dan wajib diketahui masyarakat. Terlebih ini berkaitan dengan kredibilitas yang bersangkutan selaku kepala desa, maupun keabsahan berkas administrasi selaku bakal calon,” pungkasnya.


    Hingga berita ini ditulis, baik pihak Inspektorat Kabupaten Karawang maupun pihak bakal calon yang dipersoalkan belum memberikan keterangan apa pun terkait permasalahan tersebut. (Han)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+