• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Kejari Karawang Sita Uang Rp42,5 Miliar dan Pamerkan Bukti Korupsi KPR Fiktif PT. BAS

    Sabtu, 05 September 2026, September 05, 2026 WIB Last Updated 2026-09-05T16:09:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang melibatkan PT Bumi Artha Sedayu (BAS) dengan kerugian negara mencapai Rp237 miliar. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (4/9/2026) petang, jaksa memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp42,45 miliar sebagai barang bukti.


    Puluhan miliar rupiah yang disita tersebut merupakan hasil pengembalian dari rekening escrow PT BAS. Namun, total kerugian negara dalam perkara ini jauh lebih besar, yakni Rp237.078.338.982,50 berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Angka fantastis itu berasal dari 445 debitur KPR yang proses pengajuannya dimanipulasi.


    Untuk membayangkan besarnya jumlah tersebut, jika uang Rp237 miliar digunakan sebesar Rp1 miliar setiap tahun, maka baru akan habis dalam waktu 237 tahun. Tumpukan uang pecahan rupiah itu memenuhi meja ruang konferensi pers Kejari Karawang, menyita perhatian awak media yang hadir.



    Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi berlangsung pada periode 2021 hingga 2024. Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni VY, HJ, OH, dan HH, dengan peran berbeda-beda dalam skema kejahatan tersebut.


    "Bersama ini saya menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KPR pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT BAS," ujar Dedy.


    Tersangka VY selaku Direktur PT BAS bertanggung jawab atas kebijakan dan pengendalian perusahaan. Ia diduga memerintahkan pembentukan "Tim Batik"—tim khusus yang bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen. Modus yang digunakan antara lain pinjam nama (topengan), pemalsuan slip gaji, dan rekening koran. VY juga diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai bank untuk melancarkan persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.


    Tersangka HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020-2024 bertanggung jawab atas strategi pemasaran dan koordinasi dengan bank. Sedangkan OH selaku Sales Manager menerima perintah membentuk Tim Batik bersama HJ. Sementara itu, HH selaku Manajer KPR PT BAS bertanggung jawab dalam pembuatan dokumen palsu dan koordinasi dengan pihak bank.


    Para pelaku menjanjikan uang Rp700 ribu hingga Rp3 juta kepada para pemilik nama asli (joki) jika kredit lolos, bahkan menjanjikan balik nama unit rumah setelah akad kredit selesai. Tim penyidik telah memeriksa sekitar 271 orang saksi, termasuk para joki dan saksi ahli.


    Dalam proses penyidikan, Kejari Karawang menyita 495 barang bukti berupa sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, serta uang tunai Rp42.445.705.100. Penyidik juga mengamankan 115 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang tersebar di berbagai daerah seperti Bogor, Bekasi, Serang, dan Karawang, serta empat unit tanah dan bangunan milik PT BAS.


    Tiga tersangka dengan inisial VY, OH, dan HH telah ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari terhitung 3-22 September 2026. Sedangkan HJ telah dipanggil secara patut namun tidak hadir.


    Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal lainnya.


    Dedy menegaskan bahwa pengembangan perkara masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka dari pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan.


    "Selain keempat tersangka tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Karawang masih terus mendalami pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini, termasuk pihak perbankan," pungkasnya. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+