• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    BPD Kalangsurya Mulai Bertugas, Kawal Aspirasi Warga hingga Pilkades 2026

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Kamis, 08 Oktober 2026, Oktober 08, 2026 WIB Last Updated 2026-10-08T03:15:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Sebanyak sembilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, resmi dilantik oleh Bupati Karawang pada 5 Oktober 2026.


    Usai dilantik, jajaran BPD Kalangsurya periode baru langsung mulai menjalankan tugas dan membangun sinergi dengan Pemerintah Desa Kalangsurya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa.


    H. Edi yang ditunjuk sebagai Ketua BPD Kalangsurya mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyesuaian internal lantaran sebagian besar anggota BPD merupakan wajah baru. Dari sembilan anggota tersebut, tiga di antaranya merupakan anggota yang sebelumnya telah menjabat sebagai BPD.


    “Kami masih melakukan penyesuaian, dan struktur organisasi BPD masih dalam proses pembentukan,” ujar H. Edi, Rabu (7/10/2026), usai menghadiri rapat minggon di Desa Kalangsurya.


    Menurutnya, proses penyesuaian tersebut diperlukan agar seluruh anggota memahami tugas, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing dalam menjalankan amanah masyarakat.


    H. Edi juga menegaskan bahwa BPD akan berupaya membangun hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa Kalangsurya. Sinergi antara BPD dan kepala desa dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan efektif dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.


    Ia menjelaskan, BPD memiliki sejumlah fungsi penting sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.


    “BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa,” jelasnya.


    Selain menjalankan fungsi tersebut, BPD juga memiliki tugas menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD turut berperan dalam penyelenggaraan musyawarah BPD dan Musyawarah Desa (Musdes), termasuk membahas rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa.


    “Kami juga memiliki tugas untuk menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawal hasil musyawarah agar dapat diperjuangkan dalam perencanaan pembangunan desa,” tuturnya.


    Sementara itu, anggota BPD Kalangsurya, Wahyudin, mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya membawa aspirasi masyarakat dari masing-masing dusun untuk dibahas dalam Musyawarah Desa.


    Aspirasi yang telah disepakati dalam Musdes, menurutnya, selanjutnya dapat diperjuangkan dalam tahapan perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan melalui Musrenbang Kecamatan Rengasdengklok.


    “Kami selaku perwakilan masyarakat akan ikut mengawal agar aspirasi warga dari setiap dusun dapat diperjuangkan dan direalisasikan sesuai dengan skala prioritas pembangunan desa,” ujar Wahyudin.


    Selain menyerap aspirasi masyarakat, BPD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satunya terkait keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kalangsurya.


    Wahyudin mengatakan, BPD akan turut melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes, termasuk memastikan pendapatan yang diperoleh dapat dikelola sesuai ketentuan dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).


    “Kami juga turut melakukan pengawasan terhadap BUMDes Kalangsurya. Namun, untuk sementara ini, karena pada November 2026 akan digelar Pilkades Kalangsurya, kami lebih fokus pada persiapan dan pengawalan pelaksanaan Pilkades,” katanya.


    Lebih lanjut, Wahyudin mengatakan, saat ini BPD turut mengawal proses pendataan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kalangsurya.


    Berdasarkan data sementara yang diterimanya, jumlah warga yang tercatat sebagai pemilih mencapai sekitar 7.700 orang.


    “Kami saat ini ikut mengawal data DPS yang jumlah hak pilihnya sekitar 7.700 pemilih. Kami berharap pelaksanaan Pilkades Kalangsurya dapat berjalan lancar, aman, dan kondusif, serta seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat menyalurkan hak pilihnya masing-masing,” pungkasnya. (Gie)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+