• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Diduga Dianiaya Mantan Bos dan Suaminya, Korban Penganiyaan di Karawang Pertanyakan Proses Hukum

    Rabu, 14 Oktober 2026, Oktober 14, 2026 WIB Last Updated 2026-10-13T23:29:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Ilham Jaya Pradana, korban dugaan penganiayaan di sebuah kantin di Kabupaten Karawang, mempertanyakan perkembangan penanganan laporan polisi yang disampaikan pada 24 Agustus 2026. Setelah 50 hari berlalu, korban masih membutuhkan kejelasan mengenai proses hukum, termasuk perkembangan pemanggilan terlapor oleh penyidik.


    Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Kantin Dimsum Ezie Victory, Jalan Kertabumi, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.


    Dalam laporan polisi Nomor LP/B-369/VIII/2026/JBR/RESTA KRW/SEK KRW tanggal 24 Agustus 2026, Ilham melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh bosnya. Suami bosnya juga disebut turut membantu dalam peristiwa tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami luka memar dan rasa sakit pada bagian wajah.


    Merasa dirugikan, Ilham kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Karawang Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Kuasa hukum korban, Yogie Setiadi, S.H., meminta kepolisian memberikan penjelasan terbaru mengenai penanganan laporan tersebut, khususnya terkait langkah penyidik dalam memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan.


    Berdasarkan SP2HP sebelumnya, bernomor B/40/VIII/2026/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2026, penyidik menyampaikan bahwa penyelidikan akan dilakukan dalam waktu kurang lebih tujuh hari. Apabila diperlukan perpanjangan waktu, pemberitahuan akan disampaikan lebih lanjut.


    “Kami membutuhkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk apakah terlapor telah dipanggil dan langkah apa saja yang sudah dilakukan penyidik,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).


    Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara penting bagi korban untuk mengetahui sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh kepolisian.


    “Sudah 50 hari sejak laporan disampaikan. Kami meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara ini, khususnya terkait pemanggilan terlapor oleh penyidik,” tegasnya.


    Dikatakannya, korban menginginkan penanganan laporan tersebut berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara dinilai penting agar korban memperoleh kepastian atas laporan yang telah disampaikan.


    Korban berharap dugaan penganiayaan yang dialaminya tidak berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai proses penanganannya. 


    "Kami meminta kepada kepolisian dalam hal ini penyidik Polsek Karawang Kota agar perkembangan penanganan laporan dapat disampaikan secara jelas sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai tindak lanjut perkara tersebut," pungkasnya. 


    Menanggapi permintaan konfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut, Kapolsek Karawang Kota, AKP Hasanudin Bahar, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengecek informasi kepada penyidik dan menyampaikan perkembangan lebih lanjut.


    “Baik, Pak. Kami cek ke penyidik dan kami sampaikan perkembangannya. Mohon maaf sebelumnya,” demikian tanggapan Kapolsek melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi.


    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Karawang Kota, Iptu Yulianto, memberikan keterangan bahwa pihak yang dimaksud dari wilayah Kosambi telah dipanggil, tetapi belum datang memenuhi panggilan tersebut.


    “Yang Kosambi sudah dipanggil, tapi belum datang. Nanti saya konfirmasi ke penyidik Pak Irvan dan Pak Hamdan,” demikian keterangan Iptu Yulianto. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+