KARAWANG, JEJAK HUKUM – Gerakan pengumpulan tanda tangan yang dilakukan warga Bojong Tugu semakin mencuat. Setiap hari, dukungan dari berbagai organisasi dan komunitas masyarakat bermunculan untuk membela juru pelihara resmi yang bertugas di Situs Cagar Budaya Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok.
Forum Komunikasi Budaya Rengasdengklok (FKBR) mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang untuk meninjau kembali dan mempertimbangkan pencabutan surat rekomendasi terkait penugasan Haji Darwis sebagai Pembantu Juru Pelihara (Jupel) di Situs Kebulatan Tekad Rengasdengklok.
Permohonan itu disampaikan melalui surat bernomor 001/sept/FKBR/2026 tertanggal 17 September 2026 yang ditujukan kepada Kepala Disdikbud Karawang c.q. Kabid Kebudayaan.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua FKBR Daday Iskandar, forum menyebutkan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan dinamika yang berkembang dalam pelaksanaan tugas Haji Darwis sebagai Pembantu Juru Pelihara berdasarkan Surat Rekomendasi Nomor 400.6.5/248/DISDIKBUD tanggal 29 Januari 2026.
FKBR juga menyampaikan bahwa terdapat berbagai masukan dari anggota forum terkait persoalan tersebut. Atas dasar itu, FKBR meminta agar surat rekomendasi dimaksud ditinjau kembali dan dipertimbangkan untuk dicabut.
“Permohonan ini kami sampaikan demi menjaga kondusivitas, kenyamanan, dan keharmonisan di kawasan Situs Kebulatan Tekad Rengasdengklok,” demikian isi surat FKBR.
FKBR berharap permohonan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Disdikbud Karawang dalam mengambil langkah terkait pengelolaan dan pelaksanaan tugas di kawasan situs bersejarah tersebut. (Eds)
