• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Forum Komunikasi Budaya Rengasdengklok Ajukan Peninjauan dan Pencabutan Rekomendasi Pembantu Juru Pelihara Situs Kebulatan Tekad

    Kamis, 01 Oktober 2026, Oktober 01, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T17:15:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Gerakan pengumpulan tanda tangan yang dilakukan warga Bojong Tugu semakin mencuat. Setiap hari, dukungan dari berbagai organisasi dan komunitas masyarakat bermunculan untuk membela juru pelihara resmi yang bertugas di Situs Cagar Budaya Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok.


    Forum Komunikasi Budaya Rengasdengklok (FKBR) mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang untuk meninjau kembali dan mempertimbangkan pencabutan surat rekomendasi terkait penugasan Haji Darwis sebagai Pembantu Juru Pelihara (Jupel) di Situs Kebulatan Tekad Rengasdengklok.


    Permohonan itu disampaikan melalui surat bernomor 001/sept/FKBR/2026 tertanggal 17 September 2026 yang ditujukan kepada Kepala Disdikbud Karawang c.q. Kabid Kebudayaan.


    Dalam surat yang ditandatangani Ketua FKBR Daday Iskandar, forum menyebutkan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan dinamika yang berkembang dalam pelaksanaan tugas Haji Darwis sebagai Pembantu Juru Pelihara berdasarkan Surat Rekomendasi Nomor 400.6.5/248/DISDIKBUD tanggal 29 Januari 2026.


    FKBR juga menyampaikan bahwa terdapat berbagai masukan dari anggota forum terkait persoalan tersebut. Atas dasar itu, FKBR meminta agar surat rekomendasi dimaksud ditinjau kembali dan dipertimbangkan untuk dicabut.


    “Permohonan ini kami sampaikan demi menjaga kondusivitas, kenyamanan, dan keharmonisan di kawasan Situs Kebulatan Tekad Rengasdengklok,” demikian isi surat FKBR.


    FKBR berharap permohonan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Disdikbud Karawang dalam mengambil langkah terkait pengelolaan dan pelaksanaan tugas di kawasan situs bersejarah tersebut. (Eds)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+