BOGOR, JEJAK HUKUM — Bangunan klaster mewah di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai dirobohkan pada Rabu (30/9/2026). Eksekusi pembongkaran dilakukan menggunakan ekskavator usai sidak langsung Komisi XIII DPR RI.
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas terlebih dahulu memadamkan aliran listrik di sejumlah bangunan. Beberapa truk disiagakan untuk mengangkut perabotan dari dalam ruangan. Sekitar pukul 12.39 WIB, setelah seluruh perabotan dipindahkan, satu unit ekskavator dikerahkan untuk merobohkan struktur bangunan klaster tersebut.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menjelaskan bahwa dari total 13 bangunan yang berdiri di lokasi, 10 di antaranya terbukti bukan merupakan aset resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Berdasarkan informasi dari Pak Irjen—dan sebetulnya juga sudah disampaikan oleh Pak Dirjen ketika rapat dengar pendapat—bahwa status dari 13 bangunan tersebut, ada 10 yang bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Sugiat di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Selain masalah kepemilikan aset, Sugiat menegaskan bahwa keberadaan bangunan tersebut menyalahi aturan tata ruang karena berdiri di atas bantaran sungai.
"Dan yang paling berbahaya, itu dibangun di bantaran sungai yang sesungguhnya melanggar aturan," ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi XIII DPR RI sebelumnya telah menyepakati rekomendasi pembongkaran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Oleh karena itu, pada rapat dengar pendapat kemarin, ada keputusan kami untuk mengeksekusinya hari ini. Dibongkar hari ini supaya clear dan jelas, karena bukan bagian dari aset kementerian dan pembangunannya melanggar aturan bantaran sungai," tegasnya.
Sugiat berharap proses pembongkaran dapat segera tuntas agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari. Komisi XIII DPR RI juga berencana menggelar RDP khusus bersama Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan internal terkait temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan mengakui sejumlah bangunan hunian klaster mewah di Lapas Cibinong memang ditempati warga binaan. Pengakuan itu disampaikan Rudi saat mendampingi kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Rudi mengatakan, keberadaan warga binaan di hunian tersebut diketahui dari adanya foto dan sejumlah informasi yang kini tengah ditelusuri.
"Mengenai bangunan-bangunan (13 hunian klaster mewah) ini sebagaimana dilihat oleh Ombudsman memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto," ujar Rudi.
"Itu sudah kami dapatkan beberapa informasi tentang siapa yang ada di sana, dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya," katanya.
Pernyataan Rudi ini sekaligus membantah klaim awal pihak lapas yang menyebut klaster tersebut merupakan rumah dinas bagi pejabat.
Selain hunian klaster mewah, tim pemeriksaan juga menemukan dua warga binaan di area asimilasi yang berada di bagian belakang kompleks. Menurut Rudi, area tersebut selama ini digunakan untuk tempat latihan.
"Kami dapatkan bahwa asimilasi itu sudah lama dan digunakan sebagai tempat latihan, tetapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah ini juga sedang kami dalami," ujarnya.
Rudi belum mengungkap identitas maupun peran dua warga binaan tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan masih berlangsung dan hasil penyelidikan belum final.
"Saya mohon waktu, saya tidak bisa memutuskan hanya dari satu keterangan saja. Kita harus melihat keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain," kata Rudi.
Rudi juga menyampaikan hasil sementara pemeriksaan terhadap bangunan-bangunan klaster mewah tersebut. Menurut dia, bangunan itu tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), melainkan dibangun secara swadaya. Bangunan-bangunan itu juga tidak terdaftar dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
"Bangunan-bangunan (hunian klaster mewah) ini tidak bersumber dari anggaran APBN, melainkan swadaya sendiri," ujar Rudi.
Ia mengatakan, lokasi bangunan berada di aliran sungai yang seharusnya tidak digunakan untuk mendirikan bangunan. Di dalam kompleks tersebut juga terdapat sejumlah fasilitas lain, termasuk tempat kebugaran dan simulator golf.
"Simulator golf itu belum jadi, baru ada karpetnya saja, baru rencana pengadaan," kata Rudi.
Dari pemeriksaan sementara, Rudi menyimpulkan terdapat peristiwa penyalahgunaan wewenang.
"Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam PP tadi, Pasal 5 dan dijabarkan di Pasal 8," ujarnya.
Menurut Rudi, penyalahgunaan wewenang tersebut termasuk pelanggaran berat. Sanksinya dapat berupa demosi, penonaktifan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Setelah temuan Ombudsman tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan meminta Rudi melakukan pemeriksaan lanjutan.
Rudi kemudian membentuk tim gabungan yang melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan, serta dua inspektur wilayah dari Kantor Wilayah Jawa Barat. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terus dilakukan. Kepala Lapas Cibinong menjadi pihak terakhir yang diperiksa pada Selasa (29/9/2026) malam.
Rudi mengatakan, hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah seluruh keterangan dan bukti dianalisis. (Red)


