SUBANG — Pemeriksaan Setempat (descente) perkara gugatan harta bersama atau gono-gini di Pengadilan Agama (PA) Subang, Jumat (2/10/2026), berlangsung panas. Sidang lapangan perkara Nomor 1989/Pdt.G/2026/PA.Sbg antara Nanda Suriana alias Usep bin Tarkim selaku Penggugat melawan mantan istrinya, Indah Sari binti Tirman, selaku Tergugat, diwarnai protes keras dari tim kuasa hukum Tergugat.
Tim kuasa hukum Indah Sari, Dr(c). TNI AD (Purn). Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.Pim. bersama Darman Sri Gandi, S.H., M.H., mempersoalkan sejumlah hal yang menurut mereka tidak sesuai dengan kondisi faktual objek sengketa di lapangan.
Pemeriksaan setempat sendiri merupakan bagian penting dalam perkara yang menyangkut objek fisik seperti tanah dan bangunan, karena hakim dapat melihat langsung letak, luas, batas, dan kondisi objek yang disengketakan. Hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
DALIL GUGATAN DIPERTANYAKAN: LOKASI, LUAS, BATAS HINGGA STATUS OBJEK
Menurut keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum Tergugat, pemeriksaan di lapangan justru memunculkan sejumlah perbedaan antara objek yang tercantum dalam gugatan dengan kondisi yang mereka temukan secara langsung.
Objek yang dipersoalkan antara lain sawah gadai dari H. Rakim, sawah gadai dari Sardam, empang gadai milik Deden, sewa bangunan toko milik Wahyudin, kendaraan PCX, emas, serta sebidang sawah yang disebut dibeli dari Cucun Cunayah.
Kuasa hukum Tergugat menyatakan sejumlah objek tersebut sebelumnya telah masuk dalam kesepakatan pembagian harta bersama yang mereka sebut dilakukan di Kantor Desa Blanakan pada 17 Januari 2026.
Mereka juga menyatakan bahwa sebidang sawah yang dibeli dari Cucun Cunayah telah dihibahkan kepada anak kedua pihak.
Namun, seluruh klaim tersebut merupakan posisi hukum para pihak dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
Yang menjadi sorotan tim Tergugat adalah dugaan ketidaksesuaian antara uraian objek dalam gugatan dengan kondisi aktual di lapangan, termasuk mengenai desa, RT/RW, luas, batas, status kepemilikan, dan tahun gadai.
“KALAU LOKASINYA SAJA BERBEDA, OBJEK YANG MANA YANG DIPERIKSA?”
Ketegangan mencuat ketika pemeriksaan hendak dilakukan terhadap objek sawah gadai yang disebut berasal dari H. Rakim.
Menurut keterangan tim Tergugat, pemeriksaan objek tersebut sempat hendak ditunda karena muncul keterangan bahwa lokasi sawah berada di wilayah Desa Jayamukti, bukan Desa Blanakan sebagaimana yang mereka persoalkan dalam gugatan.
Situasi itu langsung mendapat keberatan keras dari kuasa hukum Tergugat.
Rikha Permatasari mempertanyakan langkah tersebut karena menurutnya pemeriksaan setempat seharusnya menguji kesesuaian objek yang didalilkan dalam gugatan dengan fakta di lapangan.
“Kami keberatan keras kalau gugatannya diperbaiki. Saya menyatakan sawah gadean dari H. Rakim ini tidak ada karena lokasinya tidak sesuai dengan gugatan.”
Pernyataan tersebut disampaikan Rikha saat memperdebatkan pemeriksaan objek di lapangan.
Dalam pemberitaan ini, tudingan keberpihakan maupun dugaan perlakuan istimewa terhadap Penggugat merupakan keberatan dari pihak kuasa hukum Tergugat dan belum merupakan kesimpulan hukum yang telah terbukti.
DARMAN: DESCENTE BUKAN TEMPAT MEMBENAHI GUGATAN
Protes kemudian diperkuat Darman Sri Gandi.
Menurut Darman, apabila lokasi, batas, luas, dan identitas objek berbeda dari apa yang tertuang dalam gugatan, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius dalam menilai kejelasan objek sengketa.
“Pemeriksaan setempat adalah untuk melihat objek yang didalilkan dalam perkara. Kalau objeknya berbeda lokasi, berbeda batas atau bahkan berada di wilayah desa lain, maka harus dilihat kesesuaiannya dengan objek yang tercantum dalam gugatan.”
Darman juga mempersoalkan apabila pemeriksaan lapangan justru dijadikan ruang untuk melakukan perubahan terhadap objek yang sejak awal didalilkan dalam gugatan.
Secara hukum acara, pemeriksaan setempat memang dimaksudkan untuk memberikan gambaran nyata mengenai objek sengketa dan membantu memastikan objek tersebut jelas serta dapat dieksekusi.
TOKO, BARANG DAGANGAN Rp60 JUTA, HINGGA KETIDAKHADIRAN PENGGUGAT
Ketegangan kembali terjadi ketika pemeriksaan bergeser ke bangunan toko yang dikaitkan dengan Wahyudin.
Tim Tergugat menyatakan lokasi, kepemilikan, serta nilai sewa toko yang tercantum dalam gugatan tidak sesuai dengan fakta menurut versi mereka.
Mereka juga membantah klaim mengenai barang dagangan senilai sekitar Rp60 juta dan mempertanyakan dasar bukti pembeliannya.
Menurut kuasa hukum Tergugat, ketika diminta menunjukkan bukti pembelian berupa nota atau kuitansi, bukti tersebut tidak dapat ditunjukkan di lokasi.
Persoalan lain muncul ketika rombongan pemeriksaan menuju rumah dan toko yang disebut milik Penggugat. Menurut keterangan yang disampaikan tim Tergugat, Nanda Suriana tidak berada di lokasi, sementara kuasa hukumnya menyampaikan bahwa kunci rumah tidak ditemukan.
Klaim mengenai alasan ketidakhadiran tersebut tentunya masih merupakan keterangan para pihak dan belum dinilai sebagai fakta hukum final.
RENCANA LAPOR KE KY JADI TITIK BALIK?
Puncak ketegangan terjadi ketika muncul rencana penundaan pemeriksaan terhadap sejumlah objek.
Rikha Permatasari menyatakan keberatan dan menyampaikan bahwa pihaknya mempertimbangkan pelaporan kepada Komisi Yudisial (KY) apabila menilai terdapat dugaan pelanggaran kode etik atau perilaku hakim.
Komisi Yudisial memang memiliki kewenangan menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi sesuai kewenangannya.
Namun perlu ditegaskan, pelaporan kepada KY tidak otomatis membuktikan seorang hakim melakukan pelanggaran etik. KY menjalankan mekanisme pemeriksaan tersendiri, dan kewenangannya berfokus pada perilaku hakim, bukan mengubah substansi putusan pengadilan.
BOLA PANAS KINI ADA DI MAJELIS HAKIM
Menurut keterangan tim kuasa hukum Tergugat, setelah keberatan tersebut disampaikan, pemeriksaan terhadap empang gadai Deden akhirnya tetap dilakukan pada hari yang sama, sedangkan objek sawah gadai H. Rakim disebut tidak dilanjutkan pemeriksaannya karena persoalan lokasi.
Pihak Tergugat menyatakan perkara selanjutnya akan memasuki tahapan kesimpulan.
Akan tetapi, hasil akhir perkara belum dapat disimpulkan sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.
Sebab, dalam persidangan perdata, perbedaan antara dalil gugatan dan kondisi lapangan memang dapat menjadi persoalan penting. Mahkamah Agung melalui berbagai publikasi peradilan menegaskan bahwa pemeriksaan setempat membantu hakim memperoleh kepastian mengenai objek sengketa, termasuk letak, luas dan batasnya.
BUKAN SEKEDAR SOAL TANAH, TAPI SOAL KEPERCAYAAN PUBLIK
Perkara ini pada akhirnya bukan hanya menarik karena memperebutkan sejumlah aset yang disebut sebagai harta bersama.
Yang menjadi perhatian publik adalah seberapa konsisten antara objek yang digugat, bukti yang diajukan, fakta yang ditemukan di lapangan, dan pertimbangan hukum yang nantinya dituangkan dalam putusan.
Di sisi lain, tudingan bahwa Majelis Hakim tidak objektif juga harus diuji melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang tersedia, bukan berhenti pada perdebatan di lokasi pemeriksaan.
KEPPH memang menjadi pedoman perilaku hakim dan dasar pengawasan KY. Dalam aturan tersebut terdapat mekanisme penanganan pelanggaran etik dengan tingkatan sanksi tertentu.
Karena itu, pertanyaan publik kini sederhana tetapi krusial:
Jika fakta lapangan berbeda dengan uraian gugatan, bagaimana Majelis Hakim akan menilainya?
Apakah seluruh objek benar-benar dapat dibuktikan sebagai harta bersama?
Dan yang paling penting:
Apakah putusan nanti akan mampu menjawab seluruh perbedaan antara dalil di atas kertas dan fakta yang ditemukan di lapangan?
Jawabannya berada pada pertimbangan hukum Majelis Hakim dan putusan resmi perkara Nomor 1989/Pdt.G/2026/PA.Sbg.


