• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Lima Kali Gagal Pasang Infus, Anak Trauma? Advokat Kaji Jalur Pidana dan Perdata terhadap RS Permata Keluarga Karawang

    Jejak Hukum
    Sabtu, 03 Oktober 2026, Oktober 03, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T18:45:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG
    — Dugaan persoalan pelayanan kesehatan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Seorang anak yang semula datang untuk mendapatkan penanganan medis justru dilaporkan mengalami pengalaman yang membuatnya enggan kembali ke rumah sakit.


    Advokat Romadhoni, S.Sy., CPM., CPS., menyatakan tengah mengkaji kemungkinan menempuh jalur pidana maupun perdata terkait dugaan kelalaian pelayanan kesehatan yang dialami anak kliennya di RS Permata Keluarga Karawang.


    Peristiwa tersebut bermula pada 29 Juli 2026. Saat itu, anak dibawa ke rumah sakit dengan keluhan demam, mual, dan sakit kepala.


    Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan orang tua kepada kuasa hukum, proses pemasangan infus sebagai bagian dari persiapan rawat inap disebut mengalami kegagalan hingga lima kali.


    Anak disebut menangis dan menjerit karena kesakitan. Kondisi tersebut kemudian membuat keluarga memilih untuk tidak melanjutkan proses rawat inap.


    Persoalan itu tidak berhenti pada saat kejadian. Pada 7 September 2026, keluarga kemudian melakukan asesmen psikologis terhadap anak.


    Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, hasil pemeriksaan mencatat adanya ketidaknyamanan ketika anak mengingat pengalaman tersebut serta keengganan untuk kembali ke rumah sakit.


    Kondisi inilah yang kini menjadi bagian dari kajian hukum.


    Bukan Sekedar Soal Lima Kali Percobaan


    Romadhoni menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai kelalaian sebelum seluruh fakta dan bukti medis diperiksa secara menyeluruh.


    Menurutnya, yang perlu dijawab adalah apakah tindakan pelayanan yang dilakukan telah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, prosedur operasional, serta ketentuan hukum yang berlaku.


    “Langkah hukum harus didasarkan pada alat bukti, bukan semata-mata kemarahan atau dugaan. Kami akan menempuh mekanisme yang tepat untuk memperoleh kejelasan dan perlindungan terhadap hak pasien,” ujar Romadhoni, Sabtu (3/10/2026).


    Ia mengatakan pihaknya akan mempelajari rekam medis, keterangan tenaga kesehatan, prosedur pelayanan, hasil pemeriksaan psikologis, serta bukti lain yang relevan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.


    Pasal Pidana Mulai Dikaji


    Dari sisi pidana, Romadhoni menyebut Pasal 440 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai salah satu ketentuan yang akan dikaji apabila hasil pemeriksaan dan bukti medis menunjukkan terpenuhinya unsur yang dipersyaratkan.


    Pasal tersebut mengatur kealpaan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mengakibatkan pasien mengalami luka berat, dengan ancaman pidana tertentu, dan mengatur pula kondisi apabila kealpaan tersebut mengakibatkan kematian.


    Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan Pasal 474 KUHP terkait kealpaan yang mengakibatkan luka, luka berat, atau kematian.


    Namun, Romadhoni menekankan bahwa penerapan pasal pidana tetap bergantung pada hasil pembuktian dan pemenuhan unsur hukum dalam perkara konkret.


    Tanggung Jawab Rumah Sakit Juga Disorot


    Tidak hanya pidana, aspek perdata juga menjadi bagian dari kajian.


    Romadhoni menyebut Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata, serta Pasal 193 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, akan dipelajari untuk melihat kemungkinan adanya tanggung jawab hukum atas kerugian yang diduga dialami pasien.


    Pasal 193 UU Kesehatan menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian sumber daya manusia kesehatan di rumah sakit.


    Dengan demikian, persoalan ini bukan sekadar mempertanyakan “berapa kali infus gagal dipasang”, tetapi juga menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar:


    Apakah setiap tindakan sudah dilakukan sesuai standar pelayanan dan prosedur yang seharusnya?


    Dan jika memang ditemukan adanya kelalaian, siapa yang harus bertanggung jawab atas dampaknya terhadap pasien?


    Hak Rumah Sakit Tetap Harus Dihormati


    Meski tengah mempertimbangkan langkah hukum, Romadhoni menegaskan proses tersebut tidak boleh mengabaikan hak pihak rumah sakit maupun tenaga kesehatan.


    Menurutnya, rumah sakit dan tenaga kesehatan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, menunjukkan rekam medis serta prosedur yang telah dilakukan, dan memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum.


    Karena itu, perkara ini masih berada pada tahap pengkajian dan pendalaman, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi kelalaian atau pelanggaran hukum.


    Publik kini menunggu kejelasan: apakah pengalaman yang dialami anak tersebut merupakan resiko atau kesulitan dalam tindakan medis yang masih dapat dibenarkan secara medis, atau justru terdapat pelanggaran standar pelayanan yang dapat dimintai pertanggungjawaban?


    Jawabannya hanya dapat ditentukan melalui bukti medis, pemeriksaan profesional, dan proses hukum yang objektif.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+