KARAWANG | JEJAKHUKUM.COM | Menanggapi pemberitaan yang menyebut pekerjaan penurapan di ruas Jalan Segaran–Pulo Putri, Desa Segarjaya, Kecamatan Batujaya, dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), mandor pelaksana dari CV Segara Arta, Halim, memberikan klarifikasinya.
Menurut Halim, pihak pelaksana di lapangan tetap berupaya mengikuti spesifikasi teknis pekerjaan sesuai arahan yang telah ditetapkan. Namun, kondisi lapangan yang tidak stabil dan tergenang air menjadi tantangan tersendiri dalam proses pembangunan.
“Saya sudah menginstruksikan kepala tukang untuk tetap mengerjakan sesuai spek. Tapi di lapangan kami harus menyesuaikan dengan kondisi tanah yang ada. Ada bagian lahan yang dangkal dan ada yang labil. Kami juga sudah pasang rucuk dan kisdam saat terjadi banjir, yang penting galian tidak tergenang air,” tegas Halim saat dikonfirmasi, Selasa (8/7).
Ia menekankan bahwa pekerjaan tidak dilakukan sembarangan dan tetap memperhatikan aspek teknis meskipun dihadapkan dengan tantangan cuaca dan kondisi geografis. Halim juga menyebut bahwa penyesuaian metode kerja seperti pemasangan rucuk dan kisdam merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas galian dan pondasi agar tidak terganggu oleh genangan air.
Sebelumnya, salah satu warga setempat, RM, mengaku berterima kasih atas pembangunan tersebut namun menyayangkan kualitas pekerjaan yang menurutnya terkesan asal jadi. Ia juga menyoroti minimnya pengawasan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang.
RM mengklaim penggunaan material yang diduga tidak sesuai standar serta pondasi yang ditancap di lumpur saat banjir dapat berdampak pada mutu dan ketahanan bangunan dalam jangka panjang. Ia juga menyebutkan bahwa pekerjaan yang tidak mengikuti prosedur berpotensi menyebabkan bangunan cepat rusak.
Menanggapi hal tersebut, Halim memastikan bahwa semua bahan yang digunakan tetap mengacu pada dokumen perencanaan. “Kalau masalah spesifikasi material, tetap kami ikuti sesuai RAB. Hanya metode kerja yang kami sesuaikan dengan medan dan kondisi cuaca,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak pengawas dari DPUPR Kabupaten Karawang maupun manajemen CV Segara Arta belum memberikan keterangan resmi atas isu ini.
Penulis: Alim