• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    PENGAMAT : BAPENDA KARAWANG DIDUGA PUNGUT PAJAK ILEGAL

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Kamis, 28 Agustus 2025, Agustus 28, 2025 WIB Last Updated 2025-08-28T13:32:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



     

    Andhika Kharisma, SH., CPL.


    JejakHukum.com, KARAWANG. Beredarnya informasi pungutan pajak daerah oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang sebesar Rp. 1.1 M atas penjualan tanah urugan di Kawasan Industry Karawang New Industry City (KNIC) yang berada di Desa Wanajaya Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang, pajak tersebut diterima dari PT. Vanesha Sukma Mandiri kontraktor Cutt & fill PT. Conteporary Amperex Technology Limited, perolehan pajak tersebut dari penjualan tanah yang di cut Vanesha.


    Uang pembayaran pajak tersebut saat ini berada di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Karawang melalui Dispenda Karawang sebagai uang titipan, ironinya PT. Vanesha Sukma Mandiri tidak mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan Wilayah Usaha Penambangan (WUP) dan aktifitas jual beli tanah cut & fill tersebut diduga illegal terlebih CATL hanya sekedar cut & fill guna membangun Gedung produksi batray mobil bukan sebagai aktifitas tambang.


    Aktifitas lokasi pernah dihentikan oleh Sat Pol PP Kabupaten Karawang dengan alasan tidak memiliki ijin dan belum membayar pajak, setelah VSM membayar pajak kemudian aktifitas cut & fill dengan disisipkan penjualan tanah urug kepada pihak manapun (pembeli) terus berjalan sampai dengan saat ini.





    Pungutan pajak oleh Dispenda Kabupaten Karawang yang diduga bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan tersebut menuai beragam pendapat dari berbagai kalangan praktisi salah satunya dari pengamat hukum dan kebijakan public Andhika Kharisma, SH.,CPL.


    Ia menuturkan, jika PT. VSM tidak mengantongi ijin SIPB dan WUP serta ijin penunjang lainnya maka seharusnya pemerintah daerah tidak dapat memungut pajak karena aktifitas tersebut illegal. Analoginya sesuatu yang illegal tidak dapat di legalkan, ini kenapa terjadi di Karawang barang yang illegal tetapi dilegalkan oleh pemerintah dengan cara memungut pajak atas aktifitas illegal sama halnya pemerintah secara terang terangan melegalkan aktifitas tersebut padahal aturan mengenai shadow economy belum diatur, Jelasnya.


    Jika Pemda Karawang berlindung dibalik Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah hal tersebut salah kaprah karena jelas aktifitas illegal itu ranahnya APH dan uang pembayaran pajak yang di titipkan di Bank Jabar Banten (BJB) ialah hasil dari kejahatan sudah semestinya barang bukti tersebut haruslah disita oleh APH bukan malah diambil sebagai Pendapatan Daerah, seharusnya dikaji terlebih dahulu sebelum bertindak apakah terhadap tindakan tersebut bertentangan atau tidak, dan jangan sampai menjadi polemik kasihan bupati pasti akan disalahkan karena semua muaranya yang bertanggungjawab adalah bupati selaku pimpinan daerah.


    Tambahnya, jika pungutan pajak tersebut atas perintah bupati melalui surat perintahnya berupa SK, maka SK tersebut cacat administrasi jika bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan mengingat setiap kegiatan pertambangan termasuk tanah urugan harus memiliki ijin SIPB yang diterbitkan pemerintah provinsi. Jika perusahaan tidak memiliki ijin penambangan batuan akan tetapi diwajibkan membayar pajak daerah maka hal tersebut dapat diklasifikasikan pungli terlebih setoran pajak tersebut tidak memiliki kode billing setor.


    Jika memang benar ada setoran pajak ke Bapenda Karawang itu sama halnya pemerintah daerah telah melakukan perbuatan pungli jika setoran tersebut tidak memiliki payung hukum, saya hanya mengingatkan Pasal 12 huruf e Undang undang RI No. 31 tahun 1999 tentang perubahan Undang undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengatur tentang Pungutan Liar (Pungli).


    Dari kaca mata hüküm saya, dalam persoalan ini dan dengen adaya setoran atau titipan pungutan pajak MBLB terlebih jika pembayaran pajak tersebut dipaksakan itu merupakan perbuatan pidana, oleh karenanya saya menyarankan agar dilaporkan ke APH agar jelas setoran tersebut sah atau tidaknya, selain itu agar menjadi pelajaran setiap tindakan harus dikaji terlebih dahulu di bagian hukum Pemda Karawang agar tidak salah bertindak dan tidak terulang lagi dikemudian hari. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+