• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    AMKI Karawang Minta Transparansi Data Serapan Gabah HPP Rp6.500 dari Bulog

    Kamis, 22 Januari 2026, Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T04:28:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang, H. Endang Suryana, A.Md., menegaskan bahwa pernyataan Perum Bulog Cabang Karawang terkait penyerapan gabah petani dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp6.500 per kilogram harus disampaikan secara transparan dan dapat diverifikasi di lapangan.


    Menurut Endang Suryana, secara normatif pernyataan Bulog terdengar positif. Namun, fungsi media sebagai kontrol sosial menuntut pembuktian faktual, bukan sekadar narasi keberhasilan di atas kertas.


    "Media tidak bisa hanya menerima klaim 'any quality' dan angka serapan seribu ton begitu saja. Pertanyaannya, petani mana saja yang benar-benar telah menikmati harga Rp6.500 itu, di kecamatan apa, dan berapa ton per desa. Ini yang harus dibuka ke publik," ujar Endang—yang akrab disapa Nupo—pada Kamis (22/1/2026).


    Ia menilai, di tengah kondisi banjir yang merendam ribuan hektare sawah, potensi kesenjangan antara klaim kebijakan dan realisasi di lapangan sangat besar. Karena itu, AMKI mendorong Bulog Karawang agar tidak alergi terhadap pengawasan media.


    "Kalau memang Bulog hadir untuk melindungi petani, tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Justru data penyerapan harus dipublikasikan secara rinci agar tidak menimbulkan kecurigaan atau persepsi bahwa ini hanya sekadar pencitraan," tegasnya.


    Endang juga menyoroti syarat penyerapan gabah yang disebut harus sudah dirontokkan dan bersih dari jerami. Menurutnya, dalam kondisi pascabanjir, syarat tersebut berpotensi menjadi hambatan terselubung bagi petani kecil.


    "Di lapangan, tidak semua petani terdampak banjir memiliki fasilitas pascapanen yang memadai. Kalau syarat teknisnya ketat, tetapi dalam pernyataan disebut 'any quality', ini kontradiksi yang wajib dikritisi media," katanya.


    AMKI Karawang, lanjut Endang, akan mendorong jurnalis di daerah untuk melakukan verifikasi langsung ke desa-desa terdampak banjir, sekaligus membuka ruang bagi petani yang merasa belum tersentuh program serapan Bulog untuk menyampaikan suara.


    "Media bukan musuh Bulog. Media adalah alat kontrol agar kebijakan benar-benar sampai ke petani," jelasnya.


    AMKI menegaskan, pengawasan ini penting agar perlindungan harga gabah benar-benar dirasakan petani secara merata, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap peran Bulog sebagai penyangga pangan nasional, khususnya di daerah lumbung padi seperti Kabupaten Karawang. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+