• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Warga Desa Kemiri Desak Audit Menyeluruh atas Pengelolaan Dana Desa

    Kamis, 22 Januari 2026, Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T02:47:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Ratusan warga Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menggelar aksi damai pada Rabu (21/01/2026). Aksi ini dipicu oleh dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana desa yang menuntut kejelasan dan transparansi pengelolaannya.


    Aksi yang digerakkan oleh Forum Pemuda Masyarakat Desa Kemiri (FPMDK) itu merupakan wujud kekecewaan terhadap sikap Pemerintah Desa yang dianggap abai dan enggan memberikan penjelasan resmi terkait polemik yang telah lama muncul.


    Usai aksi, perwakilan massa yang dipimpin Ketua FPMDK Teguh Nurdiansyah mengikuti audiensi di Aula Kantor Kecamatan Jayakerta. Hadir dalam pertemuan tersebut unsur Muspika, aparat keamanan, serta perwakilan masyarakat Desa Kemiri.


    Dalam forum itu, Koordinator Aksi Samasasmitra menegaskan bahwa aksi turun ke jalan bukanlah provokasi, melainkan puncak akumulasi kekecewaan warga yang merasa tidak dilibatkan dan terus dipinggirkan dalam pengelolaan dana desa.


    “Apabila sejak awal Penjabat Kepala Desa bersedia hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka, aksi ini tidak akan terjadi. Warga hanya menginginkan kejelasan dan transparansi atas pengelolaan dana desa,” ujarnya.


    Samasasmitra juga mengingatkan bahwa ketertutupan informasi dapat memperbesar kecurigaan publik dan berpotensi memicu konflik sosial jika dibiarkan berkepanjangan. “Warga tidak menginginkan aksi lanjutan, namun juga menolak terus dibungkam dengan janji tanpa kepastian,” tambahnya.


    Menurut warga, persoalan dugaan penyelewengan dana desa telah bergulir sejak musyawarah desa pada 31 Januari tahun lalu. Masyarakat mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta indikasi penyimpangan dana desa, namun hingga kini belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan.


    Warga menegaskan bahwa pengunduran diri Penjabat Kepala Desa bukanlah akhir dari persoalan, melainkan pintu masuk untuk melakukan audit menyeluruh dan penelusuran hukum. Tujuannya agar pengelolaan dana desa benar-benar kembali kepada kepentingan masyarakat luas. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+