• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    FPMI Karawang Desak Disnaker Usut Tuntas Kasus Penyiksaan PMI oleh Agen di Libya

    Kamis, 22 Januari 2026, Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T02:28:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Kasus dugaan kekerasan terhadap Pekerja Migran Indonesia kembali mencoreng wajah perlindungan tenaga kerja di luar negeri. Seorang PMI perempuan asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bernama Eneng Nurhasanah, menjadi korban dugaan penganiayaan brutal di Libya. Ironisnya, kekerasan tersebut tidak terjadi di rumah majikan, melainkan di kantor agen penyalur tenaga kerja tempat ia bernaung.


    Perempuan asal Desa Pulokalapa, Kecamatan Lemahabang, itu mengungkapkan mengalami kekerasan fisik berulang kali di lingkungan agen. Dugaan penganiayaan diduga dilakukan oleh sekretaris agen bernama Hawa, bersama sejumlah pihak internal lainnya. Kasus ini kini ditangani Forum Pekerja Migran Indonesia DPD Kabupaten Karawang.


    Kepada Ketua FPMI DPD Karawang, H. Nendi Wirasasmita, Eneng membeberkan perlakuan kejam yang dialaminya. Ia mengaku ditampar berkali-kali, ditendang, bahkan nyaris dipukul menggunakan gagang sapu. Kekerasan tersebut disebut terjadi dua kali dalam rentang waktu yang panjang, meninggalkan luka fisik dan trauma mendalam.


    “Saya ditampar berkali-kali, ditendang, bahkan hampir dipukul pakai gagang sapu. Kejadiannya dua kali,” ungkap Eneng, Senin (19/1/2026).


    Menurut pengakuan korban, kekerasan terakhir terjadi pada Selasa pekan lalu, sejak waktu Magrib hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Akibatnya, Eneng mengalami sakit fisik serta tekanan psikologis berat. Yang lebih mengejutkan, dugaan kekerasan tersebut sempat direkam oleh seorang pegawai asal Filipina dan dikirimkan kepada pihak agen sebagai bukti. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan, Eneng justru mengaku mendapat tekanan lanjutan.


    Korban menyebut dirinya dipaksa kembali bekerja meskipun kondisi fisik dan mentalnya belum pulih. Eneng dengan tegas menolak dan bersikeras meminta dipulangkan ke Indonesia. “Saya dipaksa kerja lagi, tapi saya menolak. Saya ingin pulang,” tegasnya.


    Eneng juga mengungkapkan bahwa kantor agen tersebut tengah bermasalah dan sempat ditutup, memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam tata kelola dan perlindungan PMI.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua FPMI DPD Karawang, H. Nendi Wirasasmita, telah menghubungi sponsor serta sejumlah pihak terkait untuk membantu proses pemulangan korban. Saat ini, proses administrasi disebut telah berjalan, mulai dari penyiapan tiket hingga pengurusan exit visa.


    Tak berhenti di situ, langkah hukum juga akan ditempuh. Keluarga korban dijadwalkan melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang dengan pendampingan langsung dari FPMI. Pihak keluarga diminta menyiapkan dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga untuk melengkapi laporan resmi.


    Ketua FPMI DPD Karawang mengutuk keras dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan pihak agen penyalur tenaga kerja. Ia menegaskan agar korban tetap menolak bekerja dan secara tegas menyampaikan keinginannya untuk pulang jika kembali mendapat tekanan.


    Kasus Eneng menambah daftar panjang dugaan kekerasan terhadap Pekerja Migran Indonesia, khususnya oleh agen penyalur tenaga kerja yang seharusnya melindungi, bukan menyiksa.


    Kini, publik menanti kehadiran negara. Disnaker Kabupaten Karawang bersama instansi terkait didesak segera turun tangan, mengusut tuntas dugaan kekerasan ini, menyeret pihak bertanggung jawab ke ranah hukum, serta memastikan keselamatan korban hingga kembali ke tanah air. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+