KARAWANG, JEJAK HUKUM – Sejumlah pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karawang menyuarakan keprihatinan atas ketidakjelasan pengelolaan dana iuran Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Mereka menilai persoalan ini telah mencederai rasa keadilan, terutama bagi para pensiunan yang selama masa aktifnya rutin membayar iuran setiap bulan.
Dana iuran yang dipotong dari penghasilan mereka selama bertahun-tahun itu hingga kini tak kunjung diberikan setelah memasuki masa pensiun. Ironisnya, sebagian pensiunan mengaku telah menunggu selama berbulan-bulan, bahkan ada yang hingga bertahun-tahun, tanpa kejelasan waktu pencairan. Janji demi janji yang disampaikan pihak terkait tak kunjung direalisasikan hingga saat ini.
Berbagai upaya telah ditempuh para pensiunan, mulai dari audiensi dengan pengurus KORPRI Karawang, rapat dengar pendapat dengan DPRD, hingga aksi unjuk rasa. Namun, semua langkah tersebut belum membuahkan hasil yang nyata.
Salah seorang pensiunan ASN Karawang, Avhe Maman, menyatakan bahwa pihaknya hanya menuntut tiga hal utama, yaitu transparansi pengelolaan dana, kepastian waktu pencairan, dan tanggung jawab nyata dari pemerintah daerah, bukan sekadar janji manis belaka.
"Jika tidak segera diselesaikan, persoalan ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola organisasi ASN di daerah, serta mencederai rasa keadilan bagi mereka yang telah puluhan tahun mengabdi," ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Avhe menambahkan, pada hari ini pihaknya mendatangi Kantor Inspektorat Karawang yang kebetulan kepala instansi tersebut juga menjabat sebagai Ketua KORPRI Karawang.
"Kami datang untuk mempertanyakan kepastian pencairan dana pensiunan. Kami menuntut agar sebelum Lebaran, dana tersebut sudah dapat dibagikan kepada seluruh pensiunan ASN Karawang," pungkasnya. (Red)
