KARAWANG, JEJAK HUKUM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis digital atau e-voting di Kabupaten Karawang pada Minggu (28/12/2025) lalu, hingga kini menyisakan persoalan. Pasalnya, jadwal pelantikan bagi kepala desa terpilih di sembilan desa belum juga menemui titik terang.
Adapun sembilan desa yang masih menanti kepastian jadwal pelantikan tersebut meliputi:
· Kecamatan Jatisari: Desa Jatisari
· Kecamatan Kotabaru: Desa Sarimulya dan Desa Cikampek Utara
· Kecamatan Telukjambe Barat: Desa Wanakerta
· Kecamatan Pakisjaya: Desa Tanjungmekar
· Kecamatan Rawamerta: Desa Balongsari
· Kecamatan Pedes: Desa Payungsari
· Kecamatan Cikampek: Desa Cikampek Selatan
· Kecamatan Telagasari: Desa Cadaskertajaya
Pengamat Sorot Kesiapan Teknis Pilkades Digital
Ketidakpastian ini mengundang sorotan dari pengamat kebijakan publik, Imron Rosadi. Ia menilai bahwa inovasi e-voting yang diinisiasi oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepulloh, belum berjalan optimal dari sisi implementasi teknis di lapangan.
"Digitalisasi Pilkades sejatinya merupakan langkah maju dalam modernisasi tata kelola pemerintahan desa. Namun, ketiadaan jadwal pelantikan yang pasti mengindikasikan bahwa kesiapan di tingkat pelaksana belum mampu mengimbangi gagasan inovatif kepala daerah," ujar Imron.
Lebih lanjut, Imron mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi ini dinilai penting, terutama dari aspek manajemen pelaksanaan dan kesiapan teknis, agar semangat efisiensi dari sistem e-voting tidak justru terhambat oleh kendala administratif pasca-pemilihan.
Pemerintah Diharap Segera Beri Kepastian
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Kabupaten Karawang belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyebab penundaan maupun kepastian tanggal pelantikan para kepala desa terpilih.
Masyarakat dan para pemangku kepentingan berharap Pemerintah Daerah dapat segera memberikan kepastian demi menjamin kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa. (Red)
