KARAWANG, JEJAK HUKUM – Pemerintah Kabupaten Karawang terus mematangkan arah pembangunan tahun 2027 melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah Pemilihan (Dapil) VI yang digelar di Kecamatan Klari pada Jumat, 13 Februari 2026.
Forum strategis ini mengusung tema besar: “Penyediaan Infrastruktur Konektivitas Wilayah yang Berkualitas, Merata, dan Terintegrasi.” Musrenbang Dapil VI menjadi momentum penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) Kabupaten Karawang Tahun 2027. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan daerah yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 serta Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 134 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2027.
Forum ini tak sekadar menjadi seremoni tahunan. Musrenbang berfungsi sebagai ruang sinkronisasi antara aspirasi masyarakat di tingkat desa dan kecamatan dengan program kerja organisasi perangkat daerah (OPD). Setiap usulan dibahas, diverifikasi, dan disesuaikan dengan tugas serta fungsi masing-masing perangkat daerah agar pembangunan berjalan terarah dan tepat sasaran.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Klari Udin, Anggota DPRD Kabupaten Karawang Dapil VI Dede Anwar Hidayat dan Asep Dasuki, para camat dari lima kecamatan meliputi Ciampel, Klari, Majalaya, Purwasari, dan Karawang Timur, serta unsur Forkopimcam, kepala desa, pendamping desa, BPD, LPM, tokoh masyarakat, hingga PKK.
Camat Klari, Udin, mengungkapkan bahwa proses Musrenbang telah dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa hingga kecamatan. Dari hasil Musrenbang Kecamatan Klari, tercatat sebanyak 81 usulan program yang diajukan masyarakat.
“Dari Kecamatan Klari ada 81 usulan yang masuk. Namun tentu saja, semua harus memenuhi prosedur yang berlaku dan melalui tahapan verifikasi,” ujar Udin.
Ia menyebutkan, setelah melalui proses penyaringan dan penyesuaian, baru dua usulan yang dapat diproses lebih lanjut. Meski demikian, seluruh usulan, baik reguler maupun melalui mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, telah difasilitasi melalui sistem dan tautan resmi sehingga memiliki mekanisme yang jelas dan terukur.
“Baik usulan reguler maupun Pokir, semuanya sudah memiliki tautan dan mekanisme yang jelas. Tinggal bagaimana prosesnya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Dapil VI, Dede Anwar Hidayat, menilai Musrenbang sebagai forum yang sangat strategis karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, Musrenbang adalah ruang untuk merangkum dan menyusun aspirasi pembangunan agar menjadi rencana yang realistis dan terukur.
“Musrenbang ini sangat penting karena menjadi wadah menyusun rencana pembangunan dari berbagai aspirasi masyarakat. Semua harus kita rangkum dan susun bersama,” ungkap Dede.
Hal senada disampaikan Asep Dasuki. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara usulan masyarakat dengan program yang telah dirancang pemerintah daerah, agar tidak terjadi tumpang tindih dan pembangunan benar-benar efektif.
“Semua usulan harus disinkronisasikan dengan program yang sudah ada agar pembangunan berjalan terarah dan tepat sasaran,” ujarnya.
Dengan tema besar konektivitas wilayah, Musrenbang Dapil VI diharapkan mampu menghasilkan prioritas pembangunan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam penguatan infrastruktur yang merata dan terintegrasi di wilayah Karawang bagian timur dan sekitarnya. (Red)
