KARAWANG, JEJAK HUKUM – Ahmad Yani bin Sapal (AYS), seorang pria yang dikenal sebagai dukun di Kecamatan Cabangbungin, Bekasi, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap di kediamannya di Kampung Garon, Desa Setialaksana, pada Jumat (19/2/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang menjeratnya atas kasus penipuan bermodus penggandaan uang dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Modus Penggandaan Uang di Bekasi
Kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika tersangka menawarkan bantuan spiritual kepada seorang ibu rumah tangga berinisial D (31) untuk menyelesaikan masalah keluarganya. AYS meyakinkan korban dengan janji ritual penggandaan uang dan meminta sejumlah uang sebagai syarat ritual.
Korban yang terpedaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai jutaan rupiah. Namun, janji tersebut tak kunjung terwujud. Atas kejadian ini, korban melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LAPDUAN/569/X/2025/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.
Pencabulan di Pantai Tanjungpakis
Tak hanya penipuan, tersangka juga dihadapkan pada laporan tindak pidana kekerasan seksual di Polres Karawang dengan nomor STTLP/B/1153/X/2025/SPKT/POLRES KARAWANG. Peristiwa memilukan itu terjadi pada 22 Agustus 2024 di kawasan Pantai Tanjungpakis, Pakisjaya, Karawang.
Modus yang digunakan tersangka cukup licin. Ia meminta suami korban tetap di rumah dengan dalih menjaga "kardus uang gaib". Sementara itu, korban dibawa ke pantai dengan alasan mengambil air laut untuk ritual pembersihan diri. Di lokasi, korban dibujuk masuk ke sebuah ruangan dan diminta melepas pakaian untuk menjalani "ritual pemandian". Di saat itulah tersangka melancarkan aksi bejatnya.
Proses Hukum dan Penahanan
Setelah melalui penyelidikan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang, tersangka akhirnya diamankan tanpa perlawanan. Saat ini, AYS mendekam di ruang tahanan Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya dirugikan secara materi dan psikis. Semoga pelaku dihukum berat agar tidak ada korban lainnya," ungkap korban D saat dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak mudah tergiur oleh praktik spiritual yang menjanjikan kekayaan instan. (Red)
