KARAWANG, JEJAK HUKUM – Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan khusus untuk mengantisipasi potensi peningkatan jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang mengalami overstay akibat penutupan jalur udara di kawasan Timur Tengah. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari.
"Kami memberikan masa berlaku izin tinggal paling lama 30 hari sambil terus mencermati dinamika yang terjadi di kawasan Timur Tengah," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, pada Selasa (3/3/2025).
Ia menjelaskan, apabila setelah 30 hari jalur udara di Timur Tengah masih ditutup, maka izin tinggal tersebut dapat diperpanjang kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi WNA yang mengalami overstay akibat kendala penerbangan karena konflik atau keadaan darurat, tidak akan dikenakan biaya atau tarif Rp0. Namun, terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
"WNA wajib melampirkan surat keterangan atau pernyataan (declaration) dari otoritas penerbangan sipil (maskapai/otoritas bandara) terlebih dahulu, baru permohonan mereka dapat kami proses," jelas Andro.
Andro menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan pengawasan keimigrasian tetap berjalan optimal di tengah situasi global yang dinamis. Pihaknya juga terus meningkatkan koordinasi serta pemantauan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Karawang.
"Kami mengimbau para WNA atau penjaminnya untuk segera melaporkan jika menghadapi kendala izin tinggal akibat gangguan penerbangan. Dengan begitu, dapat ditangani sesuai prosedur dan tidak menimbulkan permasalahan hukum keimigrasian," pungkasnya. (Red)
