• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Ancaman Trump Hancurkan Listrik Iran Dinilai Berpotensi Jadi Kejahatan Perang, Dikritik 100 Pakar Internasional

    Sabtu, 04 April 2026, April 04, 2026 WIB Last Updated 2026-04-03T17:03:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WASHINGTON, JEJAK HUKUM – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi global setelah secara terbuka mengancam akan menghancurkan seluruh jaringan listrik Iran. Ancaman yang dinilai para pakar sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional ini menuai kecaman luas, termasuk dari lebih dari 100 pakar hukum internasional di AS.


    Ancaman "Zaman Batu" dan Dampak Fatal bagi Sipil


    Dalam pidatonya pada Rabu (1/4/2026), Trump menyatakan bahwa jika Iran tidak mencapai kesepakatan, pasukan AS akan menyerang setiap pembangkit listrik di negara tersebut. Ia bahkan menyebut akan "membawa mereka kembali ke Zaman Batu, tempat yang seharusnya bagi mereka."


    Infrastruktur listrik adalah fasilitas vital yang menopang kehidupan sehari-hari, mulai dari rumah sakit, pasokan air, hingga transportasi. Ancaman ini dinilai para ahli sebagai pengabaian terhadap norma hukum internasional sekaligus berpotensi menjadi kejahatan perang karena menargetkan objek sipil yang dilindungi.


    Direktur Human Rights Watch di Washington, Sarah Yager, menekankan bahaya ancaman tersebut. "Melumpuhkan pembangkit listrik Iran akan berdampak buruk bagi rakyat Iran karena memutus aliran listrik ke rumah sakit, pasokan air, dan kebutuhan sipil vital lainnya," ujarnya.


    100 Pakar Tandatangani Surat Kecaman


    Lebih dari 100 pakar hukum internasional dari universitas ternama seperti Harvard, Yale, Stanford, dan Universitas California menandatangani surat terbuka yang dirilis pada Kamis (2/4/2026). Surat tersebut menyatakan bahwa serangan AS terhadap Iran berpotensi menjadi kejahatan perang.


    Para ahli menyoroti komentar Trump pada pertengahan Maret yang menyebut AS mungkin menyerang Iran "hanya untuk bersenang-senang," serta pernyataan Menteri Pertahanan Pete Hegseth bahwa AS tidak berperang dengan "aturan keterlibatan yang bodoh."


    "Perang ini menimbulkan kerugian signifikan bagi warga sipil, telah mengakibatkan hilangnya ratusan nyawa, dan menyebabkan kerusakan lingkungan serta ekonomi yang serius," tulis para ahli, seraya mendesak pemerintah AS untuk menjunjung tinggi Piagam PBB dan hukum humaniter internasional.


    Sorotan Hukum Internasional


    Secara hukum, Konvensi Jenewa melarang penghancuran objek yang penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil. Pada 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bahkan telah mendakwa empat pejabat militer Rusia atas serangan sistematis terhadap jaringan listrik Ukraina.


    Tom Dannenbaum, profesor di Stanford Law School, menyoroti bahwa pernyataan Trump mengenai "Zaman Batu" membuktikan target serangan tersebut bukan demi kepentingan militer. "Referensi ke Zaman Batu menunjukkan bahwa objek-objek itu ditargetkan karena berkontribusi pada keberlangsungan masyarakat modern Iran, yang tidak terkait dengan aksi militer," jelasnya.


    Robert Goldman, pakar kejahatan perang dari American University, menilai serangan terhadap pembangkit listrik akan sangat tidak proporsional karena konsekuensinya yang jelas bagi warga sipil.


    Sulit Diadili, namun Rusak Reputasi AS


    Meskipun potensi kejahatan perang tampak nyata, para ahli mengakui konsekuensi hukum bagi Trump dalam waktu dekat hampir tidak ada. AS, Israel, dan Iran bukanlah anggota ICC, dan pemerintahan Trump terus berupaya melemahkan lembaga internasional.


    Namun, Dannenbaum mengingatkan bahwa kejahatan perang memiliki yurisdiksi universal tanpa masa kedaluwarsa. "Meskipun kondisi politik saat ini membuat penuntutan tidak mungkin berhasil, itu tidak berarti akuntabilitas tidak akan terjadi di kemudian hari," tegasnya.


    Goldman menambahkan bahwa risiko terbesar bagi AS adalah rusaknya reputasi di mata dunia. "Jika AS mengabaikan aturan hukum saat dianggap menguntungkan, maka musuh-musuh AS pun bisa melakukan hal yang sama. Ini bisa berbalik menyerang kita di masa depan," pungkasnya.


    Perang antara AS-Israel dan Iran dimulai pada 28 Februari 2026, menewaskan lebih dari 1.340 orang. Iran membalas dengan serangan pesawat tak berawak dan rudal yang menargetkan Israel serta pangkalan AS di negara-negara Teluk, dikutip dari berbagai sumber. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+