• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Intel Kejagung: Aspidum Jatim Diamankan, Jabatannya Dicopot Demi Objektivitas

    Jumat, 03 April 2026, April 03, 2026 WIB Last Updated 2026-04-03T10:21:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengambil langkah tegas dengan mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tindakan ini dilakukan untuk mempermudah proses klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara di wilayah tersebut.


    Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, mengungkapkan bahwa pencopotan tersebut dilakukan setelah Joko Budi Darmawan diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) pada 18 Maret 2026, sebelum Hari Raya Idulfitri, dan kemudian dibawa ke Jakarta.


    "Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa kasusnya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa," ujar Reda saat ditemui di Surabaya, Kamis (2/4).


    Ia menjelaskan bahwa pencopotan jabatan merupakan langkah awal untuk menjaga objektivitas proses klarifikasi. Selain Aspidum, sejumlah kepala seksi (kasi) juga turut diperiksa sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.


    Reda menambahkan bahwa bidang intelijen memiliki direktorat khusus yang memantau perilaku jaksa dalam menangani perkara melalui metode kerja tertutup.


    "Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami klarifikasi secara senyap, mencari bukti, misalnya melalui CCTV atau pendekatan lainnya. Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami. Tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu," tegasnya.


    Kendati demikian, jika dalam proses klarifikasi tidak ditemukan unsur pidana tetapi terdapat pelanggaran etik, perkara tersebut akan diserahkan ke bidang pengawasan. Namun, apabila ditemukan unsur suap atau pemerasan, kasus akan dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses secara hukum.


    Reda menegaskan bahwa langkah tegas Kejaksaan Agung bukan sekadar peringatan. Ia mencontohkan sejumlah kasus serupa yang telah diproses hingga persidangan sebagai bukti keseriusan institusi dalam memberantas penyimpangan di internal kejaksaan.


    "Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan," pungkasnya. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+