• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Kemlu RI Kecam Keras Intersepsi Israel: Satu Jurnalis Republika Diculik, Satu WNI Lain Ikut Ditahan

    Rabu, 20 Mei 2026, Mei 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-19T20:07:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM – Nasib jurnalis Republika, Bambang Noroyono atau akrab disapa Abeng, menjadi sorotan setelah dilaporkan diculik oleh tentara Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2026 menuju Gaza, Palestina. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pun mengecam keras tindakan militer Israel tersebut.


    Peristiwa ini bermula ketika pasukan Israel melakukan intersepsi terhadap armada relawan internasional di perairan Siprus, sekitar 200-250 mil laut dari Gaza, pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 waktu Turki. Armada GSF merupakan misi kemanusiaan yang membawa relawan dan bantuan untuk warga Palestina di Gaza. Dalam rombongan tersebut, terdapat sejumlah relawan asal Indonesia, termasuk Bambang Noroyono.



    Bambang berada di kapal Boralize bersama relawan lain ketika intersepsi terjadi. Sebelum komunikasi terputus, ia sempat melaporkan adanya kapal perang Israel yang mendekat hingga jarak hanya sekitar seratus meter. Tak lama setelahnya, ia dilaporkan diculik. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkondisinya Bambang maupun relawan lain yang ikut diamankan. Sedikitnya sepuluh kapal dikonfirmasi telah ditangkap oleh militer Israel, termasuk kapal Amanda, Barbaros, Josef, dan Blue Toys.


    Di tengah intersepsi tersebut, Bambang sempat mengirim pesan video berisi permohonan bantuan yang diunggah melalui akun Instagram Republika pada Senin, 18 Mei 2026. Video itu diketahui merupakan bagian dari protokol darurat atau pesan "SOS" yang telah disiapkan peserta pelayaran apabila tertangkap.


    Dalam rekaman tersebut, Bambang meminta pemerintah Indonesia segera bertindak. "Saya Bambang Noroyono alias Abeng, WNI, dan partisipan pelayaran misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2026. Jika Anda menemukan video ini, mohon disampaikan kepada pemerintah RI bahwa saya saat ini dalam penculikan tentara Zionis Israel," ujarnya.


    Ia juga meminta agar pemerintah Indonesia tetap mendukung perjuangan rakyat Palestina. "Saya mohon agar pemerintah RI membebaskan saya dari penculikan tentara penjajahan Zionis Israel, dan meminta kepada pemerintah RI untuk tetap terus mendukung kemerdekaan Palestina," pinta Abeng.


    Menanggapi insiden ini, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan kecaman keras. "Kementerian Luar Negeri mengecam keras tindakan Militer Israel yang telah mencegat sejumlah kapal yang tergabung dalam rombongan misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur," ujar Juru Bicara Kemlu, Yvone Mewengkang, dalam siaran persnya, Senin (18/5/2026).


    Kemlu mendesak Israel untuk segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan yang ditahan, serta menjamin kelanjutan penyaluran bantuan kepada rakyat Palestina sesuai hukum humaniter internasional. Pemerintah Indonesia juga memastikan pelindungan WNI menjadi prioritas utama.


    "Kemlu RI terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk memperoleh informasi terkini mengenai kondisi para WNI, sekaligus menyiapkan langkah kontingensi, termasuk fasilitasi pelindungan dan percepatan proses pemulangan apabila diperlukan. Pelindungan WNI akan terus menjadi prioritas utama Pemerintah Indonesia di tengah situasi yang berkembang sangat cepat," sambung Yvone.


    Kemlu telah berkoordinasi dengan KBRI Ankara, KBRI Kairo, dan KBRI Amman untuk menyiapkan langkah antisipatif. Berdasarkan informasi dari Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), terdapat satu WNI lain atas nama Andi Angga Prasadewa yang merupakan delegasi dari GPCI.


    Sementara itu, Pemimpin Redaksi Republika, Andi Muhyiddin, juga mengecam keras tindakan intersepsi tersebut. "Tindakan ini pelanggaran serius terhadap hukum internasional, prinsip kemanusiaan universal, serta kebebasan sipil warga dunia yang membawa bantuan bagi rakyat Palestina di Gaza," tegasnya dalam keterangan video, Senin (18/5/2026).


    Kasus ini memicu perhatian publik karena melibatkan jurnalis Indonesia yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dalam misi internasional, serta menyoroti intersepsi terhadap kapal kemanusiaan di perairan internasional yang dinilai melanggar prinsip kemanusiaan dan hukum internasional. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+