JAKARTA, JEJAK HUKUM – Sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, memunculkan pernyataan kontroversial di hadapan awak media. Usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026), Noel mengaku menyesal tidak melakukan korupsi dalam jumlah yang lebih besar.
Pernyataan itu disampaikan Noel setelah jaksa penuntut umum menuntutnya dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mestinya korupsi sebanyak-banyaknya. Cuma beda setahun dengan yang rendah," kata Noel kepada wartawan usai persidangan.
Ucapan tersebut langsung memantik perhatian karena dinilai menyindir disparitas hukuman dalam perkara korupsi. Noel seolah membandingkan tuntutan yang diterimanya dengan sejumlah perkara korupsi lain yang melibatkan kerugian negara lebih besar namun memiliki selisih hukuman yang tidak terlalu jauh.
Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Noel dengan hukuman penjara lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta, subsider 90 hari kurungan. Selain itu, Noel juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp4,43 miliar, subsider dua tahun penjara apabila tidak mampu membayarnya.
Jaksa menilai Noel terbukti terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi maupun lisensi K3 selama menjabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024-2025. Total uang yang diduga diperoleh dari praktik tersebut mencapai Rp6,52 miliar.
Dalam dakwaan sebelumnya, Noel disebut memanfaatkan kewenangannya untuk meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang mengurus sertifikasi dan lisensi K3. Sertifikasi tersebut merupakan syarat penting bagi perusahaan maupun tenaga kerja dalam memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur pemerintah. Tak hanya dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya sebagai pejabat negara.
Jaksa menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, khususnya di sektor ketenagakerjaan. Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret seorang pejabat yang sebelumnya dikenal vokal di ruang publik.
Kini, Noel harus menghadapi proses hukum di tengah perhatian masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di lingkungan kementerian dan lembaga negara. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (Red)
