• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Warga Karawang Terjebak Masalah Imigrasi di Libya, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Pemulangan Rp224,7 Juta

    Minggu, 17 Mei 2026, Mei 17, 2026 WIB Last Updated 2026-05-17T11:51:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    BANDUNG, JEJAK HUKUM – Empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlantar di Libya akhirnya dipulangkan ke Tanah Air, setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berkoordinasi dengan KBRI di Libya. Dua di antaranya diketahui merupakan warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat.


    Kasus ini mencuat pada Februari 2026, saat para korban meminta bantuan langsung kepada Dedi Mulyadi melalui media sosial. Mereka mengaku menjadi korban penipuan agen tenaga kerja yang menjanjikan pekerjaan di Turki, namun justru dibawa ke Libya tanpa persetujuan. Selama di Libya, mereka mengalami perlakuan tidak manusiawi, kekerasan fisik, dan sempat dipukul saat mencoba melapor. Mereka juga diminta membayar 7.000 dolar AS agar bisa dipulangkan.


    Dedi Mulyadi pun bergerak cepat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menanggung denda overstay (kelebihan izin tinggal) di Tripoli serta biaya pemulangan para pekerja migran tersebut. Total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp224.700.000.


    "Kami harus membayar denda kelebihan izin tinggal di Tripoli serta biaya pemulangan. Semuanya Rp224.700.000, dan kami sudah menyiapkan uang tersebut. Semoga bisa kembali ke Karawang dengan aman dan nyaman," ujar Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat, 15 Mei 2026.


    Ia mengungkapkan rasa syukurnya atas selesainya proses pemulangan tersebut. "Alhamdulillah selesai!!!! Selanjutnya, kami peringatkan untuk seluruh warga Jawa Barat untuk tidak bepergian ke luar negeri secara ilegal dan membuat riuh banyak pihak. Hatur nuhun," tulisnya.


    Meski membantu pemulangan, Dedi menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri dan memproses secara hukum sponsor atau agen yang memberangkatkan para korban secara ilegal.


    "Pihak yang bertanggung jawab atau sponsornya akan kami cari dan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.


    Di akhir pernyataannya, Dedi kembali mengingatkan masyarakat Jawa Barat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Menurutnya, keberangkatan tanpa prosedur resmi tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kemanusiaan di negara tujuan.


    "Saya sampaikan kepada seluruh warga Jawa Barat, tidak boleh lagi pergi ke luar negeri secara ilegal yang pada akhirnya menyusahkan banyak pihak," pungkasnya. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+