KARAWANG – Dugaan intimidasi terhadap jurnalis di Karawang memasuki babak baru. Fitri Agustini, atau yang akrab disapa Mfit, resmi mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada LBH Arya Mandalika setelah mengaku menerima dugaan ancaman pembunuhan dan intimidasi usai memberitakan dugaan aktivitas pengerukan serta dugaan praktik jual beli tanah di lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II Cikampek.
Menurut pengakuan Mfit, ancaman yang diterimanya bukan sekedar tekanan verbal. Ia mengaku mendapat teror melalui telepon dari pihak yang tidak dikenal, bahkan diduga disertai ancaman akan ditembak dan dicari keberadaannya.
Merasa keselamatannya terancam, Mfit akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan meminta pendampingan kepada LBH Arya Mandalika.
LBH: Ancaman terhadap Jurnalis Tidak Bisa Ditoleransi
Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap bentuk ancaman, intimidasi, maupun teror terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius yang wajib ditangani aparat penegak hukum.
"Apabila benar terdapat ancaman terhadap seorang jurnalis karena karya jurnalistiknya, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi," tegas Hendra, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada insan pers yang bekerja untuk kepentingan publik.
Ia mengingatkan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan ancaman, intimidasi, maupun kekerasan.
Berpotensi Melanggar UU Pers dan Hukum Pidana
Hendra menjelaskan, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, apabila dugaan ancaman pembunuhan terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, perbuatan tersebut juga dapat diproses menggunakan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
"Negara wajib memberikan rasa aman kepada jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik. Tidak boleh ada praktik premanisme ataupun bentuk intimidasi yang bertujuan membungkam kerja jurnalistik," tegas Hendra.
LBH Siap Dampingi Hingga Tuntas
LBH Arya Mandalika menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Fitri apabila laporan resmi diajukan kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, LBH juga mendorong agar dugaan intimidasi tersebut turut dilaporkan kepada Dewan Pers sebagai bagian dari mekanisme perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Fitri berharap perlindungan hukum yang diterimanya dapat memberikan rasa aman sehingga ia tetap dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa rasa takut.
Ia juga mengimbau agar setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan menggunakan jalur hukum dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melakukan intimidasi.
Ujian bagi Penegakan Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pengakuan Fitri belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat kejelasan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Pertanyaannya bukan hanya siapa yang diduga mengancam seorang jurnalis, tetapi juga sejauh mana negara mampu menjamin bahwa karya jurnalistik dijawab dengan hak jawab dan proses hukum, bukan dengan dugaan teror dan intimidasi.


