JAKARTA, JEJAK HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers bersama di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan dua orang ahli, serta serangkaian penggeledahan. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni DR dan FA.
"DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, sedangkan saudara FA kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok dalam konferensi pers.
Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12d dan 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU atau Pasal 607 ayat 1a dan b KUHP baru. Sementara itu, DR dikenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang turut hadir dalam konferensi pers turut mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. "Apa yang dinanti masyarakat, yang sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka berinisial DR dan FA ini orang yang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus," ucap Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Plt Jampidsus Rudi Margono yang duduk di sebelahnya.
Pelimpahan Tiga Perkara ke Kejagung
Dalam kesempatan yang sama, Kortas Tipidkor Polri secara resmi melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi kasus blackout batu bara PLN, dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020-2025.
Pelimpahan ini dilakukan sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum. "Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas," kata Totok.
Plt Jampidsus sekaligus Jamwas Kejagung, Rudi Margono, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mempelajari seluruh materi perkara termasuk alat bukti dan barang bukti yang saat ini masih berada di Polda Metro Jaya. "Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kortas. Belum dilakukan penahanan," kata Rudi kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Rudi menjelaskan bahwa setelah pelimpahan, Kejagung akan melanjutkan penyidikan yang dilakukan oleh Polri. Pihaknya akan melakukan ekspos atau gelar perkara bersama tim Kortas Tipikor Polri setelah seluruh berkas perkara dan berita acara diterima. "Teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor," tuturnya.
"Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Makanya kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi," tegas Rudi.
Sosok dan Peran Don Ritto
Sosok DR yang juga menjadi tersangka adalah Don Ritto, seorang advokat dan konsultan hukum yang merupakan adik tingkat Febrie Adriansyah di Fakultas Hukum Universitas Jambi. Febrie diterima sebagai mahasiswa pada 1986, sementara Don Ritto merupakan angkatan 1989.
Don Ritto mendirikan Kantor Hukum Don Ritto & Associates di Kota Jambi pada 29 Desember 1998, yang kemudian dipindahkan ke Kota Bandung sekitar tahun 2000. Sebagai advokat, ia menangani berbagai perkara litigasi maupun nonlitigasi di bidang hukum perdata, pidana, perburuhan, tata usaha negara, hingga hukum perusahaan. Ia juga tercatat sebagai Bendahara Ikatan Alumni (IKA) FH Unja 89 untuk Masa Bhakti 2022-2026.
Berdasarkan penelusuran, Don Ritto pernah menjadi kuasa hukum KGS Taswin Zein dalam perkara korupsi proyek pengembangan sistem pelatihan dan pengadaan peralatan balai latihan kerja (BLK) di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2004 yang merugikan negara sekitar Rp13,6 miliar.
Penahanan dan Penyitaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa Don Ritto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026). Dalam penggeledahan di rumah Don Ritto yang berada di Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta, polisi menyita uang tunai senilai Rp520 juta dan 133 ribu dolar AS.
"Saat ini DR telah ditahan dan penyidikan terus diperdalam dengan memeriksa orang-orang di sekitar saksi," ujar Budi.
Sementara itu, terkait status penahanan Febrie Adriansyah, Rudi Margono menyatakan bahwa hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut. "Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Rudi.
Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui kanal resmi Kejagung dan Polri, mengingat publik menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian perkara-perkara tersebut. "Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," pungkas Rudi. (Red)



